Jadi, pph yang harus dibayarkan investor adalah sebesar Rp20.000.000
(Perhitungan PPH atas dividen badan)
RUMUS: PPh atas dividen = dividen bruto X (Tarif PPh pasal 26 -- Tarif PPh badan)
 Contoh:  PT ABC menerima dividen bruto sebesar Rp100.000.000. PT ABC memiliki tarif pph badan sebesar 25%. Berapa PPh yang harus dibayarkan?
Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X (20% - 25%) = Rp5.000.000
Jadi, PPh yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah Rp. 5.000.000
CATATAN:
Dividen bruto: jumlah yang diterima sebelum dipotong pajak
Tarif PPh pasal 26 atas dividen untuk WPOP 20% (final) dan untuk badan usaha adalah 20% (non final).
Pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan kepda pemgegang saham wajib dipotong PPH pasal 26
Bukti potong pph pasal 26 atas dividen dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT tahunan PPh badan