Selama ini bank syariah dijalankan dengan prinsip syariat Islam. Keuntungan yang diambil oleh bank syariah bukan berdasarkan bunga melainkan berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya tergantung pada jumlah keuntungan yang dicapai.
Berbeda dengan sistem bunga yang besarnya ditetapkan diawal perjanjian berdasarkan besarnya modal dan bersifat tetap hingga akhir perjanjian. Meskipun bisa saja usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian ataupun keuntungan yang berlipat ganda.
Keberadaan Bank syariah di Indonesia telah melalui berbagai kajian dan fatwa ulama. Dalam menjalankan prinsip syariah juga selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bank beroperasional sesuai dengan kaidah syar'i. Sehingga dapat meminimalisasi hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam.
Dengan nilai-nilai baik yang dijalankan oleh bank syariah dan adanya fungsi pengawasan dari DPS, semoga ini akan menjadi solusi pembiayaan yang bebas riba. Saya dan pelaku usaha di luar sana yang mendambakan pembiayaan tanpa riba bisa berlega hati.
Referensi :
ojk.co.id
bi.go.id
akucintakeuangansyariah.com
syariahbank.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H