Mohon tunggu...
Ety Handayaningsih
Ety Handayaningsih Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime Blogger

Ibu Dua Orang Putri | Blogger | http://etyabdoel.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Memberikan Solusi Pembiayaan Tanpa Riba

28 Oktober 2017   16:15 Diperbarui: 28 Oktober 2017   16:18 5588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejenak saya tertegun, menatap buku tabungan yang isinya sudah terkuras untuk modal usaha yang sedang dirintis. Ini bukan tatapan penyesalan sebetulnya. Saya sedang berpikir, darimana lagi saya bisa mendapatkan suntikan modal agar usaha ini bisa berkembang.

Beberapa waktu lalu seorang kawan memberikan informasi jika ada skema pembiayaan untuk UKMKM yang bisa jadi solusi. Kredit lunak ini amat menggiurkan. Nilai pembiayaannya masih masuk akal untuk usaha kecil dan angsurannya ringan.

Tapi, satu hal yang membuat saya urung mengajukan kredit lunak tersebut adalah riba. Ya, saya dan suami sudah bertekad menghindari riba karena Al Quran telah secara tegas memberikan larangan memakan riba.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba...." Surat Ali Imron Ayat 130"

Yang dimaksud dengan riba adalah:

Menurut Qadi Abu Ibnu Al Arabi yang saya kutip dari laman www.syariahbank.com disebutkan bahwa secara sederhana riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam.

Dulu, saat lembaga keuangan syariah belum ada, riba masih bisa dilakukan karena sifatnya yang darurat tapi sekarang, disaat telah banyak bank syariah dan unit usaha syariah, maka menghindari riba menjadi wajib.

Saya pun mulai mencari informasi lebih dalam mengenai pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah.

Menurut UU No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah

"bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiah), serta tidak mengandung gharar (ketidakjelasan dan manipulatif), maysir (spekulasi yang disengaja), riba, zalimdan obyek yang haram."

Selain itu bank syariah juga menjalankan fungsi lembaga baitu mal, yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya serta menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nadzir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Ternyata cakupan fungsi dari Bank Syariah lebih luas dari yang saya bayangkan sebelumnya. Lalu bagaimana dengan pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank syariah?

sumber : akucintakeuangansyariah.com
sumber : akucintakeuangansyariah.com
Pembiayaan Oleh Bank Syariah

Setiap usaha itu membutuhkan modal. Salah satu modal usaha yang penting adalah uang. Ya, walaupun ada yang bilang kalau dengkul itu bisa jadi modal usaha, nyatanya usaha yang saya jalankan sejak enam bulan lalu butuh dana cair, peralatan produksi, alat packing, branding, promosi dan lain-lain.

Di sinilah peran lembaga keuangan seperti Bank syariah dibutuhkan oleh pelaku usaha, seperti saya. Terus terang, meskipun keberadaan bank syariah telah lama ada tapi masih banyak hal yang belum saya pahami.

Saya kemudian mencari referensi mengenai jenis pembiayaan bank syariah. Berikut ini rangkumannya:

Murabahah

Merupakan jenis pembiayaan dengan akad jual beli antara bank dan nasabah. Dalam murabahah, bank melakukan pembelian suatu barang berdasarkan permintaan nasabah. Barang tersebut kemudian dijual dengan harga beli dan keuntungan yang telah disepakati bersama.

Jenis pembiayaan seperti ini bisa menjadi solusi bagi usaha yang membutuhkan modal kerja. Contohnya : pembelian mesin produksi.

Contohnya:

Saya membutuhkan mikser dengan kapasitas 10 kg. Harga mikser adalah 8.500.000,00. Saya kemudian mengajukan permohonan ke bank syariah untuk dibelikan mikser tersebut. Bank menyanggupi dan mengambil keuntungan 800.000 selama dua tahun. Jadi jumlah yang harus saya bayar adalah 9.300.000 yang akan diangsur selama dua tahun.

Musyarakah

Adalah kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana setiap pihak memberikan dana, dan atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan maupun resiko yang dialami menjadi tanggungjawab para pihak. Jadi, antara bank dan pelaku usaha  mencampurkan modalnya pada usaha tertentu.

Di sini pembagian keuntungannya berdasarkan sistem bagi hasil yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian pelaku usaha seperti saya mendapatkan partner atau investor.

Contoh:

Saya membutuhkan dana untuk suatu proyek. Usaha ini membutuhkan dana 200.000.000 sementara itu modal yang saya miliki hanya 100.000.000. Dengan akad musyarakah, bank syariah memberikan kekurangan modal tadi. Jadi masing-masing memiliki kontribusi 50%. Setelah proyek selesai saya harus mengembalikan uang tersebut plus bagi hasil yang disepakati.

Misalkan keuntungan dari proyek tersebut adalah 30.000.000 dan bagi hasilnya 50:50 maka uang yang harus dikembalikan adalah 100.000.000 ditambah keuntungan sebesar 15.000.000.

Mudharabah

Merupakan kerjasama antara pemodal dan pengelola suatu usaha. Di sini bank menyediakan seluruh modal dan nasabah adalah pengelola usaha tersebut. Pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Caranya dengan menghitung perkiraan pendapatan yang akan didapat dari proyek yang dibiayai tersebut

Contoh:

Saya butuh modal 10.000.000 dari sini perkiraan pendapatan adalah 2 juta perbulan. Dari pendapatan ini disisihkan dulu untuk pengembalian modal, misalnya 200 ribu. Sementara sisanya dibagi antara nasabah dan bank yang besarnya disepakati di awal perjanjian, misalnya 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank.

Nah, itu tadi beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Sebetulnya masih ada bentuk pembiayaan yang lain. Tapi, ketiga bentuk pembiayaan tersebut yaitu murabahah, musyarakah dan mudharabah tadi yang menarik perhatian saya.

sumber : zona ekonomi islam
sumber : zona ekonomi islam
Apakah Bank Syariah Bebas Riba?

Selama ini bank syariah dijalankan dengan prinsip syariat Islam. Keuntungan yang diambil oleh bank syariah bukan berdasarkan bunga melainkan berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya tergantung pada jumlah keuntungan yang dicapai.

Berbeda dengan sistem bunga yang besarnya ditetapkan diawal perjanjian berdasarkan besarnya modal dan bersifat tetap hingga akhir perjanjian. Meskipun bisa saja usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian ataupun keuntungan yang berlipat ganda.

Keberadaan Bank syariah di Indonesia telah melalui berbagai kajian dan fatwa ulama. Dalam menjalankan prinsip syariah juga selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bank beroperasional sesuai dengan kaidah syar'i. Sehingga dapat meminimalisasi hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam.

Dengan nilai-nilai baik yang dijalankan oleh bank syariah dan adanya fungsi pengawasan dari DPS, semoga ini akan menjadi solusi pembiayaan yang bebas riba. Saya dan pelaku usaha di luar sana yang mendambakan pembiayaan tanpa riba bisa berlega hati.

Referensi :

ojk.co.id

bi.go.id

akucintakeuangansyariah.com

syariahbank.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun