Mohon tunggu...
Ety Handayaningsih
Ety Handayaningsih Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime Blogger

Ibu Dua Orang Putri | Blogger | http://etyabdoel.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Memberikan Solusi Pembiayaan Tanpa Riba

28 Oktober 2017   16:15 Diperbarui: 28 Oktober 2017   16:18 5588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : zona ekonomi islam

sumber : zona ekonomi islam
sumber : zona ekonomi islam
Apakah Bank Syariah Bebas Riba?

Selama ini bank syariah dijalankan dengan prinsip syariat Islam. Keuntungan yang diambil oleh bank syariah bukan berdasarkan bunga melainkan berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya tergantung pada jumlah keuntungan yang dicapai.

Berbeda dengan sistem bunga yang besarnya ditetapkan diawal perjanjian berdasarkan besarnya modal dan bersifat tetap hingga akhir perjanjian. Meskipun bisa saja usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian ataupun keuntungan yang berlipat ganda.

Keberadaan Bank syariah di Indonesia telah melalui berbagai kajian dan fatwa ulama. Dalam menjalankan prinsip syariah juga selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bank beroperasional sesuai dengan kaidah syar'i. Sehingga dapat meminimalisasi hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam.

Dengan nilai-nilai baik yang dijalankan oleh bank syariah dan adanya fungsi pengawasan dari DPS, semoga ini akan menjadi solusi pembiayaan yang bebas riba. Saya dan pelaku usaha di luar sana yang mendambakan pembiayaan tanpa riba bisa berlega hati.

Referensi :

ojk.co.id

bi.go.id

akucintakeuangansyariah.com

syariahbank.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun