Adalah kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana setiap pihak memberikan dana, dan atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan maupun resiko yang dialami menjadi tanggungjawab para pihak. Jadi, antara bank dan pelaku usaha  mencampurkan modalnya pada usaha tertentu.
Di sini pembagian keuntungannya berdasarkan sistem bagi hasil yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dengan demikian pelaku usaha seperti saya mendapatkan partner atau investor.
Contoh:
Saya membutuhkan dana untuk suatu proyek. Usaha ini membutuhkan dana 200.000.000 sementara itu modal yang saya miliki hanya 100.000.000. Dengan akad musyarakah, bank syariah memberikan kekurangan modal tadi. Jadi masing-masing memiliki kontribusi 50%. Setelah proyek selesai saya harus mengembalikan uang tersebut plus bagi hasil yang disepakati.
Misalkan keuntungan dari proyek tersebut adalah 30.000.000 dan bagi hasilnya 50:50 maka uang yang harus dikembalikan adalah 100.000.000 ditambah keuntungan sebesar 15.000.000.
Mudharabah
Merupakan kerjasama antara pemodal dan pengelola suatu usaha. Di sini bank menyediakan seluruh modal dan nasabah adalah pengelola usaha tersebut. Pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Caranya dengan menghitung perkiraan pendapatan yang akan didapat dari proyek yang dibiayai tersebut
Contoh:
Saya butuh modal 10.000.000 dari sini perkiraan pendapatan adalah 2 juta perbulan. Dari pendapatan ini disisihkan dulu untuk pengembalian modal, misalnya 200 ribu. Sementara sisanya dibagi antara nasabah dan bank yang besarnya disepakati di awal perjanjian, misalnya 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank.
Nah, itu tadi beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Sebetulnya masih ada bentuk pembiayaan yang lain. Tapi, ketiga bentuk pembiayaan tersebut yaitu murabahah, musyarakah dan mudharabah tadi yang menarik perhatian saya.