Mohon tunggu...
Ety Handayaningsih
Ety Handayaningsih Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime Blogger

Ibu Dua Orang Putri | Blogger | http://etyabdoel.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Syariah Memberikan Solusi Pembiayaan Tanpa Riba

28 Oktober 2017   16:15 Diperbarui: 28 Oktober 2017   16:18 5588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : zona ekonomi islam

Adalah kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana setiap pihak memberikan dana, dan atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan maupun resiko yang dialami menjadi tanggungjawab para pihak. Jadi, antara bank dan pelaku usaha  mencampurkan modalnya pada usaha tertentu.

Di sini pembagian keuntungannya berdasarkan sistem bagi hasil yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian pelaku usaha seperti saya mendapatkan partner atau investor.

Contoh:

Saya membutuhkan dana untuk suatu proyek. Usaha ini membutuhkan dana 200.000.000 sementara itu modal yang saya miliki hanya 100.000.000. Dengan akad musyarakah, bank syariah memberikan kekurangan modal tadi. Jadi masing-masing memiliki kontribusi 50%. Setelah proyek selesai saya harus mengembalikan uang tersebut plus bagi hasil yang disepakati.

Misalkan keuntungan dari proyek tersebut adalah 30.000.000 dan bagi hasilnya 50:50 maka uang yang harus dikembalikan adalah 100.000.000 ditambah keuntungan sebesar 15.000.000.

Mudharabah

Merupakan kerjasama antara pemodal dan pengelola suatu usaha. Di sini bank menyediakan seluruh modal dan nasabah adalah pengelola usaha tersebut. Pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama. Caranya dengan menghitung perkiraan pendapatan yang akan didapat dari proyek yang dibiayai tersebut

Contoh:

Saya butuh modal 10.000.000 dari sini perkiraan pendapatan adalah 2 juta perbulan. Dari pendapatan ini disisihkan dulu untuk pengembalian modal, misalnya 200 ribu. Sementara sisanya dibagi antara nasabah dan bank yang besarnya disepakati di awal perjanjian, misalnya 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank.

Nah, itu tadi beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Sebetulnya masih ada bentuk pembiayaan yang lain. Tapi, ketiga bentuk pembiayaan tersebut yaitu murabahah, musyarakah dan mudharabah tadi yang menarik perhatian saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun