Dunia pers sebenarnya telah ada sejak zaman dulu sebelum adanya perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang. Pers ternyata telah ada sejak kekaisaran Romawi kuno di mana pers saat itu masih sangat tradisional cakupannya hanya berbatas dengan penyampaian pesan dari para penguasa kepada para bawahannya.
Di Indonesia sendiri, dunia pers telah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pertama pers pada zaman kolonial Belanda ditetapkan dan dikenal dengan nama “Reglement Op De Drukwerken in Nederlandsch-Indie.”
Peraturan ini dibuat untuk mengatur dan menindaklanjuti siapa saja yang mengemukakan kritikan terhadap pemerintahan Belanda serta setiap karya atau berita pers yang akan diterbitkan harus disetujui oleh pihak kolonial. Hal tersebut mengundang kecaman dari pemerintah Hindia-Belanda atau pemerintah Indonesia, hingga disebut sebagai sebuah kutukan karena telalu mengekang tentang kebebasan dunia pers.
Setelah keruntuhan masa kolonial di Indonesia, pers diambil alih oleh bangsa nippon atau bangsa Jepang. Dinamika pers yang terjadi pada masa Jepang juga tidak kalah kerasnya dengan di zaman kolonial Belanda. Peraturan pers dikeluarkan oleh pemerintah Jepang dengan nama maklumat Tentara Dai Nippon atau dalam bahasa Jepangnya lebih dikenal dengan sebutan Hodokan.
Inti dari maklumat tersebut adalah bahwa setiap penerbit pers harus selalu mematuhi syarat ataupun ketentuan yang diajukan oleh pemerintah. Penerbit pers yang karyanya disetujui oleh pemerintah Jepang tandanya telah dinyatakan lulus sensor. Kehadiran pers terus belanjut hingga masa-masa lain. kehidupan pers tidak terlepas dari masa orde lama dan orde baru yang mengalami perkembangan.
Kondisi pers pada orde lama saat kepemimpinan Presiden Soekarno masih dipengaruhi oleh keberadaan bangsa asing dengan tujuan untuk menguasai bangsa Indonesia. Pratama (2020) mengatakan bahwa pada tahun 1950-1959 pers mengalami perubahan arus mulai merambah ke jalur politik, disebabkan karena informasi yang diberitakan dan disebarluaskan oleh pers lebih dominan dengan isi dari kepentingan politik.
Hal tersebut terjadi, dilatarbelakangi karena adanya peran dan kehadiran politik sebagai donator bagi perusahaan pers pada masa itu.
Disi lain, pers saat pada masa itu mengalami pengekangan atas kebebasan atau krisis kebebasan. Pemerintah Indonesia yang saat itu sangat berorientasi dengan otoriter membuat pers dipaksa dijadikan alat untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pers pada masa orde lama cenderung mengarah pada ideologi komunis di mana pers menjadi pendukung ideologi yang diciptakan oleh Soekarno. Pada masa itu menjadi masa tergelap dan terkelam yang dialami oleh pers.
Kemunduran dan lunturnya kekuasaan pemerintah orde baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto menandakan selesainya masa orde baru digantikan oleh dimensi yang baru yaitu masa era reformasi. Segala masalah mengenai kebebasan pers, di era reformasi ditangani oleh kepemimpinan presiden B.J Habibie kemudian berlanjut hingga sekarang dengan masa kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hampir semua kebijakan pemerintahan pada masa B.J. Habibie dilakukan perevisian karena dianggap kurang merepresentasikan kehidupan berpolitik dan bermasyarakat pada saat itu.
Perubahan atas peraturan pemerintahan juga berimbas terhadap peraturan mengenai pers. Kebijakan pertama yang dirancang dan dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Undang- Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ditegaskan lagi dalam pasal 4 ayat 2 UU tentang Pers bahwa pers merupakan sebuah lembaga yang dilindungi atas segala tindak pembredelan, pelarangan penyiaran, dan penyensoran.Era reformasi dianggap sebagai masa bagi pers dapat menikmati dinamika menyenangkan dan penuh kedamaian karena mereka merasakan longgarnya kebijakan pers yang tidak seberat dulu.
Posisi Pers Era Reformasi
Pers adalah media massa yang memiliki fungsi untuk membagikan dan menyebarluaskan informasi bersumber dari kebijakan pemerintahan dengan berpedoman terhadap keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan sesuatu.
Sebagai salah satu media massa paling utama di Indonesia, pers sudah sewajarnya memiliki hak atas kebebasan berkespresi dan juga kebebasan berpendapat dengan tetap berlandaskan pada kode etik pers yang telah diterbitkan. Posisi pers pada era reformasi dianggap sebagai media atau wadah untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat.
Dengan adanya hal tersebut, tentunya pers harus memiliki rasa tanggung jawab tinggi atas segala informasi yang telah dipublikasi, tidak bersifat semena-mena atas informasi tersebut, apalagi didasari dengan anggapan bahwa pers memiliki kemampuan dan kekuasaan untuk mengatur segalanya.
Kemajuan dan perkembangan pers di era reformasi sangat berpengaruh terhadap kemajuan teknologi di Indonesia. Hal itu terlihat dari infromasi yang diberitakan oleh pers diunggah ke berbagai media massa dan dikonsumsi oleh masyarakat sehingga dapat memicu perubahan perspektif mereka untuk lebih melek terhadap media.
Menurut Nugroho, A. dalam Martini, R. (2014, h.6) ada beberapa perubahan atas kebebasan pers yang mengarah ke hal positif:
1. Pembatasan-pembatasan yang ada sebelum era reformasi sekarang tidak ada lagi. Contohnya seperti pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sehingga masyarakat dapat secara bebas mendirikan perusahaan penerbitan.
2. Idealisme pers semakin dapat bangkit kembali dan dinikmati setelah sempat terkubur karena sebelumnya terdapat peraturan yang sangat ketat. Dan cenderung mengarah ke kebebasan.
3. Organisasi profesi di era reformasi tidak harus bersifat tunggal contohnya IJTI, PWI, AJI, dan lainnya untuk menampung segala penerbitan media baik cetak maupun elektronik.
4. Posisi pers terhadap negara pada era reformasi dapat dikatakan kuat. Alasannya adalah saat ini pers mampu untuk mempengaruhi pemerintah atas ada atau tidaknya suatu keputusan politik. Dalam hal ini, posisi pers dapat dikatakan sebagai salah satu produsen atau agen pemikiran dari keputusan politik.
Peraturan Kebijakan tentang Pers di Era Reformasi
Peraturan kebijakan atas kebebasan pers telah dirancang, dibentuk, dan diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu wujud peraturan yang harus diperhatikan ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pers. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang kebebasan pers:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Peraturan tersebut menjadi kebijakan utama dalam dinamika pers. Pasal-pasal dalam kebijakan pers diatas mengatur mengenai setiap bagian dalam kehidupan pers mulai dari ketentuan umum (pasal 1 ayat 1-14), kemudian asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers (pasal 2- pasal 6), dewan pers, dan lainnya.
Bahkan ketentuan tentang pidana juga diatur dalam kebijakan tersebut sebagai upaya preventif agar kehidupan pers tetap harmonis. Khususnya pada bab 8 pasal 18 ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana paling lama 1(1) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berserikat. Pers sebagai media massa meliputi media cetak maupun elektronik merupakan salah satu saluran untuk menyampaikan pemikiran dengan lisan dan tulisan perlu adanya perlindungan atas kebebasan berpendapat
Era reformasi dapat disebut sebagai cara bagi pers untuk mewujudkan kebebasan pers yang selama ini menjadi tujuan utama perjalanan pers dari kelahirannya hingga sekarang. Dengan demikian, era reformasi lebih memberikan ruang bebas kepada para awak pers setelah sekian lama terbelenggu dalam panasnya orde lama dan orde baru.
Dinamika kebebasan pers di Indonesia pada era reformasi ini masih terbilang belum sepenuhnya tercapai. Buktinya masih ada kasus-kasus yang sangat tidak menggambarkan hak kebebasan untuk para awak Pers jauh dari harapan.
Berbagai kasus seperti penutupan perusahaan media, serangan terhadap aktivis pers, pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji pekerja pers, kekerasan yang dialami oleh para pekerja pers, hingga peretasan disinformasi data menjadi isu serta masalah yang kerap terjadi pada dunia pers di Indonesia saat ini.
Namun, dari semua masalah yang terjadi dalam dunia pers, kekerasan yang menimpa para awak media pers menjadi pemenang dan sering terjadi. Dari data Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Indonesia, tim advokasi mencantumkan kasus laporan kekerasan yang terjadi kepada para awak pers dari mulai tahun 2020 hingga bulan Mei 2022 ini.
Tercatat pada tahun 2020 terjadi 84 laporan kasus kekerasan yang didominasi dengan kasus terror dan intimidasi terhadap pegiat pers. Kemudian, tahun 2021 terjadi 43 laporan kasus yang terjadi dalam dunia jurnalistik atau pers.
Dan hingga bulan Mei 2022 telah dilaporkan terjadi 16 kasus kekerasan yang terjadi dalam dunia Pers, angka tersebut masih bisa terus meningkat jika hak kebebasan belum sepenuhnya diketatkan. Para pelaku kekerasan pun juga disertakan dalam data, tidak disangka bahwa pelaku kekerasan dominan yang menimpa para jurnalis dilakukan oleh aparat keamanan (kepolisian) dilanjutkan dengan massa, tidak dikenal, dan orang tak dikenal.
Kebebasan pers tidak sepenuhnya dapat dikatakan berhasil dicapai dan sesuai dengan harapan. Memang jika dilihat, semakin bertambah tahun kasus kekerasan terhadap para pekerja pers mengalami penurunan, akan tetapi hal tersebut tidak bisa menjadi patokan bahwa dinamika perjuangan hak atas kebebasan berhenti sampai disitu.
Salah satu kasus bukti nyata kebebasan pers masih jauh dari kata damai yaitu kekerasasan hingga penyekapan yang terjadi pada jurnalis Tempo bernama Nurhadi di Surabaya pada bulan Maret 2021. Sedikit penjelasan dilansir dari VOA Indonesia, terjadi kekerasan dan penyekapan menimpa awak pers dari media Tempo yaitu seorang jurnalis bernama Nurhadi yang dikabarkan dilakukan oleh para aparat penegak hukum.
Kejadian yang ia alami, terjadi ketika ia sedang menjalankan tugas dan kewajibannya dimana ia sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai kasus suap di lingkungan Dirjen Pajak di daerah Jakarta.
Momen yang dialami oleh awak jurnalis dianggap sebagai sebuah peristiwa yang memalukan serta memilukan, dimana seharusnya aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk melindungi malahan bertindak agresif dan sangat keras padahal mereka tahu bahwa saat itu para jurnalis sedang mengerjakan kewajiban mereka.
Beberapa anggota polisi disertai para panitia melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Nurhadi seperti menendang, memukul, mencekik, hingga merusak properti kerja milik jurnalis tersebut. Namun setelah melalui proses pelaporan kepada penegak kepolisian, para pelaku tidak dijatuhi hukuman apapun malahan dibebaskan karena dinilai kooperatif dan masih dibutuhkan.
Dapat dilihat dari kasus tersebut, sangat miris memang jika dibayangkan dengan seksama. Para pelaku dapat dijerat dengan aturan dan hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan pers Kasus kekerasan tersebut dapat menjadi ancaman bagi para jurnalis lain karena terbukti bahwa dinamika kebebasan pers di negara Indonesia masih sangat diluar harapan.
Bahkan dapat dikatakan demokrasi yang sering dielu-elukan sekarang seperti tidak nampak keberdaannya bagai tergerus mengalami kemunduran.
Meskipun ketentuan pers telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 akan tetapi kebebasan pers masih belum terlaksana dengan baik, dan hak-hak yang diinginkan masih belum tercapai sepenuhnya, sehingga para pekerja pers belum sepenuhnya mendapatkan kesejahteraan.
Peraturan hanya akan jadi bahan tempelan saja jika tidak dibaca dan dipraktikkan secara nyata dalam kehidupan. Dibaca saja terkadang lupa dan luntur begitu saja, apalagi jika tidak dipraktikkan maka bisa dikatakan peraturan dibuat hanya untuk disia-siakan.
Terlebih saat ini para pelaku pelanggaran kebebasan pers adalah mereka yang menjadi penolong dan menjadi pelindung bagi rakyat sipil. Para aparatur negara yang seharusnya dapat mengayomi masyarakatnya beralih menjadi ancaman bagi siapa saja.
Para aktor politk dan penegak hukum harus lebih memiliki komitmen untuk lebih mempelajari secara mendalam mengenai aturan berupa Undang-Undang Pers yang telah ditetapkan. Dan harus menghargai bahwa pers bekerja untuk publik, mereka bekerja agar segala kebutuhan akan informasi dapat terpenuhi.
Pers sangat memiliki visi dan misi serta harapan agar pada era reformasi ini dinamika yang terjadi semakin membaik dan semakin dinamis. Segala tindak pelanggaran kebebasan atas pers kiranya dapat segera diatasi dan dihilangkan. Para pelaku kejahatan pada pekerja pers kedepannya dimohon untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan menyadari bahwa pers merupakan lembaga yang dilindungi oleh negara bahkan memiliki peraturannya sendiri.
Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan pers khususnya, agar pemerintah dapat bersifat lebih terbuka dan menjunjung tinggi transparansi serta pers yang tetap harus memiliki kebebasan dan tanggung jawab atas segala informasi di masyarakat.
Referensi
Martini, R. (2014). Analisis Peran dan Fungsi Pers Sebelum dan Sesudah Reformasi Politik di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, 13(2), 1-9.
Riski, P. (2021). Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Jadi Ancaman Kebebasan Pers Di Indonesia. VOA Indonesia. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/amp/kekerasan-terhadap-jurnalis-masih-jadi-ancaman-kebebasan-pers-di-indonesia/5875983.html pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIB.
Pratama, C.D. (2020). Pers di Era Orde Lama. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/153838469/pers-di-era-orde-lama?page=2 pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIB.
Situs Resmi Advokasi AJI Indonesia. (2022). Diakses dari https://advokasi.aji.or.id pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIB
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Per
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI