Mohon tunggu...
Ester Aprillia
Ester Aprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAJY'20

Hello World!! Be happiness, be kind, and enjoy this life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Dinamika Kebebasan Pers di Indonesia Era Reformasi

16 Juli 2022   22:07 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:18 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: merahputih.com

4. Posisi pers terhadap negara pada era reformasi dapat dikatakan kuat. Alasannya adalah saat ini pers mampu untuk mempengaruhi pemerintah atas ada atau tidaknya suatu keputusan politik. Dalam hal ini, posisi pers dapat dikatakan sebagai salah satu produsen atau agen pemikiran dari keputusan politik.

Peraturan Kebijakan tentang Pers di Era Reformasi 

Peraturan kebijakan atas kebebasan pers telah dirancang, dibentuk, dan diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu wujud peraturan yang harus diperhatikan ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pers. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang kebebasan pers: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers 

Peraturan tersebut menjadi kebijakan utama dalam dinamika pers. Pasal-pasal dalam kebijakan pers diatas mengatur mengenai setiap bagian dalam kehidupan pers mulai dari ketentuan umum (pasal 1 ayat 1-14), kemudian asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers (pasal 2- pasal 6), dewan pers, dan lainnya. 

Bahkan ketentuan tentang pidana juga diatur dalam kebijakan tersebut sebagai upaya preventif agar kehidupan pers tetap harmonis. Khususnya pada bab 8 pasal 18 ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana paling lama 1(1) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berserikat. Pers sebagai media massa meliputi media cetak maupun elektronik merupakan salah satu saluran untuk menyampaikan pemikiran dengan lisan dan tulisan perlu adanya perlindungan atas kebebasan berpendapat

Era reformasi dapat disebut sebagai cara bagi pers untuk mewujudkan kebebasan pers yang selama ini menjadi tujuan utama perjalanan pers dari kelahirannya hingga sekarang. Dengan demikian, era reformasi lebih memberikan ruang bebas kepada para awak pers setelah sekian lama terbelenggu dalam panasnya orde lama dan orde baru. 

Dinamika kebebasan pers di Indonesia pada era reformasi ini masih terbilang belum sepenuhnya tercapai. Buktinya masih ada kasus-kasus yang sangat tidak menggambarkan hak kebebasan untuk para awak Pers jauh dari harapan. 

Berbagai kasus seperti penutupan perusahaan media, serangan terhadap aktivis pers, pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji pekerja pers, kekerasan yang dialami oleh para pekerja pers, hingga peretasan disinformasi data menjadi isu serta masalah yang kerap terjadi pada dunia pers di Indonesia saat ini. 

Namun, dari semua masalah yang terjadi dalam dunia pers, kekerasan yang menimpa para awak media pers menjadi pemenang dan sering terjadi. Dari data Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Indonesia, tim advokasi mencantumkan kasus laporan kekerasan yang terjadi kepada para awak pers dari mulai tahun 2020 hingga bulan Mei 2022 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun