*Salah satu dari Pengemudi atau penumpang tidak terlihat menggunakan safety belt.
Kejadian pada poin ketiga pernah diceritakan oleh seorang rekan mitra pengemudi,disebabkan karena dia membungkuk kearah kemudi sehingga safety belt tidak terlihat pada rekaman kamera pengawas.
Padahal pengemudi yakin sudah menggunakan safety belt.Mungkin karena terlalu lelah dan pegal,secara refleks gerakan badan jadi condong kedepan.Apesnya lagi dalam foto yang tercetak,seolah-olah terlihat pengemudi menutupi diri kesalahan karena tidak menggunakan safety belt.
Hal itu tentu bisa menimbulkan perdebatan,tapi tetap saja ketika surat tilang sudah diterima,mau tidak mau,suka tidak suka kita tetap mesti menunaikan pembayaran dendanya.
Belajar dari semua kejadian itu,saya menyarankan bagi setiap orang yang duduk didepan untuk tidak melakukan gerakan atau meletakkan tas dan benda apapun yang bisa menghalangi kamera pengawas tilang elektronik.
Selain bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama berkendara,saya juga bisa terhindar dari sangsi pelanggaran dan denda tilang.
Bagaimana dengan memangku anak kecil ketika duduk didepan?
Bagi seorang ibu yang memiliki anak balita,menggendong dan menyusui adalah aktifitas yang rutin dilakukan.Dimana saja dan kapan saja,tidak terkecuali dibaris depan kendaraan.
Dan diantara kita tentunya ada yang memiliki anak kecil,keponakan atau cucu yang ketika naik mobil,maunya duduk didepan.Kalo gak didepan mewek dan mengambek gak karuan!
Lantas bagaimana kita menyikapi hal itu dalam kendaraan selama diperjalanan?Apakah bisa kena sangsi tilang?
Aturan tentang hal memangku anak dibaris depan sepertinya belum diberlakukan,terbukti dengan belum adanya yang mendapatkan tilang tentang hal semacam itu.