Mohon tunggu...
Erwin Jajang Mawarna
Erwin Jajang Mawarna Mohon Tunggu... Lainnya - Instruktur Sekolah Mengemudi

Drive safe stay alive

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Sebuah Catatan tentang Safety Belt

17 Februari 2023   17:00 Diperbarui: 17 Februari 2023   17:10 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Selamat pagi. Silahkan Pak!"sapa akrab saya untuk mempersilahkan penumpang masuk mobil sambil membuka central lock.

Terkadang saya lupa menekan tombol central lock untuk sekedar membuka kunci pintu.Padahal sudah menawarkan penumpang masuk.

Jadi ketika penumpang pegang handel hendak membuka pintu, tau-tau seluruh pintu masih dalam keadaan terkunci.Hal ini pernah saya alami dan bikin saya malu bahkan bisa saja bikin galau penumpang.

Rupanya penumpang tidak langsung masuk pintu belakang,melainkan meminta izin untuk duduk di kursi depan samping pengemudi.Dengan senang hati saya mengizinkan dan mempersilahkan penumpang duduk disebelah saya.

Sebagian penumpang merasa lebih nyaman duduk didepan karena bukan hanya bisa menghafal dan lebih mudah memahami rute lokasi yang dituju,namun bisa juga berinteraksi dan ngobrol dengan pengemudi.

Setelah masuk dan duduk,seperti biasa saya mengingatkan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan alias safety belt atau sering juga disebut seat belt.

Safety belt merupakan salahsatu komponen penting yang kudu tersedia pada setiap kendaraan roda empat.Menggunakannya menjadi sesuatu yang wajib dilakukan terutama bagi pengemudi dan penumpang yang duduk dibaris depan.

Selain berfungsi sebagai alat keamanan dan keselamatan selama diperjalanan,penggunaan safety belt atau sabuk keselamatan juga diatur dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (6).

Tidak menggunakan safety belt merupakan salahsatu bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sangsi,berupa denda tilang sebesar Rp.250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.Sama halnya jika tidak memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua.

Memang sementara ini penggunaan safety belt hanya berlaku untuk posisi pengemudi dan penumpang yang duduk dibaris depan saja.Namun tidak ada salahnya jika saya mengingatkan penumpang yang duduk di belakang untuk tetap menggunakan safety belt.

Dari pengalaman selama bekerja antar jemput penumpang,saya mencatat beberapa hal yang berkaitan dengan safety belt dan seputar kejadian mengenai posisi pengemudi dan penumpang dibaris depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun