Mediasi dianggap efektif dan menguntungkan bagi para, karena selain tidak menyudutkan posisi tenaga medis juga dapat memberikan pemahaman kepada pihak pasien untuk mengetahui ilmu pengetahuan kedokteran karena dibantu oleh seorang mediator dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Meskipun demikian, tidak semua sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan mediasi. Misalnya proses pidana murni seperti aborsi, penipuan, pelecehan seksual, pengungkapan rahasia kedokteran hingga keterangan palsu yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya.
Sumber :
Buku
Isfandyarie, Anny. 2005. Malpraktik dan Risiko Medik. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Komalawati, D. Veronica. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Machmud, Syahrul. 2008. Penegekana Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang
Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju. Hlm. 23-24.
Syukur, Fatahillah A. 2012. Mediasi Yudisial Di Indonesia : Peluang dan Tantangan DalamÂ
Memajukan Sistem Peradilan. Bandung: Mandar Maju. Hlm. 10-11