Mohon tunggu...
Erwin Zuhdi
Erwin Zuhdi Mohon Tunggu... Lainnya - Innallahama"na

Allah Mengetahui apa yang tersimpan didalam hatimu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kelalaian Medis

16 November 2020   22:25 Diperbarui: 16 November 2020   23:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mediasi seringkali digunakan sebagai salah satu mekanisme dalam penyelesaian sengketa kesehatan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan disebutkan bahwa :

“dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.”

Berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa apabila terjadi malpraktik sebagai akibat dari tindakan kelalaian medis yang tidak sesuai dengan standar profesi maupun standar operasional maka untuk menyelesaikan sengketa tersebut sebelum menggunakan jalur litigasi terlebih dahulu menggunakan jalun non litigasi yakni melalui mediasi.

(Eddi Junaedi; 2011) dalam bukunya yang berjudul Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medik mengartikan mediasi sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus.

Artinya, mediasi tidak hanya dilakukan oleh pihak yang bersengketa saja, namun  juga di dampingi oleh pihak ketiga yang sering disebut sebagai mediator. Seorang mediator dituntut dapat memahami sengketa yang terjadi sampai dengan memahami kehendak para pihak yang bersengketa. 

Meskipun mediator bertindak sebagai pihak ketiga, namun tetap proses penyelesaian sengketa sepenuhnya berada pada pihak yang bersengketa sehingga tindakan yang terjadi tidak diulangi kembali yang dapat menyebabkan kerugian pada orang lain. (Fatahillah; 2012) menyebutkan terdapat prinsip dasar mediasi sebagai model penyelesaian sengketa, sebagai berikut :

  • Voluntary Principle : para pihak secara sukarela untuk bermusyawarah dalam mencari solusi demi kepentingan bersama.
  • Self Determination Principle : para pihak mempunyai kebebasan untuk menetukan apakah tetap menjalani proses mediasi atau tidak tanpa adanya paksaan baik dalam menentukan hasil mediasi hingga menyetujui kesepakatan bersama.
  • Confidentiality Principle : setiap informasi yang ada pada proses mediasi bersifat rahasia dan hany boleh diketahui oleh para pihak dan mediator.
  • Good Faith Principle : adanya itikad baik dari para pihak untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak.
  • Ground Rules Principle : para pihak dituntut untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku pada saat proses mediasi agar berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Private Meetings Principle/Procedure : para pihak dan mediator mempunyai hak untuk melakukan pertemuan secara terpisah apabila terjadi suatu kondisi yang dapat menghambar jalannya proses mediasi.

Selain didukung oleh prinsip diatas, mediasi dalam prosesnya mempunya prosedurnya yang sederhana, efektif dalam hal tidak membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang lama, dan putusannya masih dalam pengendalian (control) oleh para pihak yang bersengketa.

Begitupun dalam prosesnya mediasi tidak menekan atau menyudutkan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, siapa yang benar atau salah, tetapi lebih kepada pemberian solusi kepada pihak yang bersengketa (win-win solution). Dibandingkan dengan alternative lainnya, mediasi sebagai penyelesaian sengketa dalam bidang kesehatan biasanya berfokus kepada tujuan yang hendak dicapai dari pihak pasien atau keluarganya sebagai inti dari kesepakatan atau mufakat kedua belah pihak.

Oleh karena dalam proses mediasi terdapat seorang mediator, maka ketika mediasi digunakan sebagai media penyelesaian sengketa dalam bidang kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk  diperhatikan.

Hal tersebut karena, seorang mediator yang handal dalam bidang bisnis belum tentu handal sebagai mediator dalam sengketa medis. Karena mediator berperan sebagai edukator atau pendidik maka dibutuhkan mediator yang tidak hanya mempunyai pengetahuan tentang media maupun hakim melainkan juga harus mampu untuk menjadi penerjemah dalam menyampaikan permasalahan yang terjadi kepada para pihak.

Oleh sebab itu, mediator dalam sengketa medis harus memiliki pengetahun yang mendalam tentang medis maupun hukum. Dengan demikian, metode penyelesaian sengketa dalam bentuk mediasi dapat menjadi salah satu alternative untuk menyelesaikan sengketa akibat dari kelalaian medis yang dilakukan dengan menyalahi standar prosedur maupun standar profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun