Mohon tunggu...
Erwin Zuhdi
Erwin Zuhdi Mohon Tunggu... Lainnya - Innallahama"na

Allah Mengetahui apa yang tersimpan didalam hatimu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kelalaian Medis

16 November 2020   22:25 Diperbarui: 16 November 2020   23:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mediasi dianggap efektif dan menguntungkan bagi para, karena selain tidak menyudutkan posisi tenaga medis juga dapat memberikan pemahaman kepada pihak pasien untuk mengetahui ilmu pengetahuan kedokteran karena dibantu oleh seorang mediator dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Meskipun demikian, tidak semua sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan mediasi. Misalnya proses pidana murni seperti aborsi, penipuan, pelecehan seksual, pengungkapan rahasia kedokteran hingga keterangan palsu yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya.

Sumber :

Buku

Isfandyarie, Anny. 2005. Malpraktik dan Risiko Medik. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Komalawati, D. Veronica. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka

Sinar Harapan.

Machmud, Syahrul. 2008. Penegekana Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang

Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju. Hlm. 23-24.

Syukur, Fatahillah A. 2012. Mediasi Yudisial Di Indonesia : Peluang dan Tantangan Dalam 

Memajukan Sistem Peradilan. Bandung: Mandar Maju. Hlm. 10-11

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun