Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Di lain pihak, ada beberapa langkah supaya pengusul dapat mengusulkan hak angket ke DPR.
Berikut langkah-langkah selengkapnya:
1. Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
2.Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
3.Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Dari uraian tersebut yang patut digarisbawahi adalah ketentuan UU No 17 tahun 2014 yang menyebut perihal kebijakan pemerintah, dan rapat paripurna terkait usulan hak angket ini.
Sebagai lembaga eksekutif (pemerintah), maka sudah sewajarnya menjadi mitra kerja legislatif. Segala urusan pemerintahan melalui kabinet, maupun lembaga/badan dijalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sudah diatur demikian, maka tidak menjadi soal baru lagi. Segala kritik maupun koreksi acapkali diketahui publik dari media massa.
Jadi kebijakan pemerintah itu tidak lepas dari fungsi pengawasan DPR. Lalu bagaimana hubungannya dengan Hak Angket DPR mengenai kecurangan pemilu? Jika pemerintah dihubungankan dengan urusan tetek bengek pemilu, kemana ujungnya?
Sudah jelas UU Pemilu menegaskan segala proses pelaksanaan pemilu sudah dilakukan secara independen oleh lembaga KPU, maupun Bawaslu, dan DKPP. Sudah pasti pemerintah bakal menolak  dengan tegas urusan hak angket yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, baik dugaan  curang maupun yang tidak curang. Semua itu akan dikatakan sebagai urusan lembaga independen.Â