Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket: Urusan Pemilu Kok ke DPR?

11 Maret 2024   06:34 Diperbarui: 11 Maret 2024   06:44 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di pihak lain, laporan pelanggaran pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu

Lalu bagaimana cara melaporkannya? Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu melansir situs Bawaslu, selain berdasarkan temuan dan laporan Bawaslu, laporan pelanggaran Pemilu juga bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Laporan pelanggaran Pemilu ini dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran.

Oleh karena itu persoalan pelanggaran pemilu maupun teknis pelaksanaan di dalam penanganannya telah diatur secara detail oleh UU Pemilu. Bahkan bila ditemui ada dugaan kecurangan di dalam proses pemilu ini, mekanismenya pun sudah disediakan. Tinggal selanjutnya bagaimana masyarakat memberikan bukti-bukti atas adanya pelanggaran maupun kecurangan tersebut.

 

Hak Angket DPR Untuk Kecurangan Pemilu?

DPR sebagai lembaga legislatif punya fungsi pengawasan, dan anggaran terhadap lembaga eksekutif (pemerintah). Selain itu DPR juga dibekali hak  tertentu, seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hak angket, dan hak imunitas, serta hak-hak lainnya jika ada.

Sehubungan hebohnya Hak Angket terkait urusan pemilu, maka hak angket ini menjadi salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Tidak cukup sampai di situ, untuk hak angket ini juga disertai persyaratan untuk mengajukannya. Syarat semacam ini diatur UU No.17 tahun 2014 tersebut, memuat  hak angket itu wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Sementara pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan. Usulan hak angket tersebut diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun