Apalagi bila yang dijadikan tema besar dalam persoalan usulan hak angket ini bersumber dari suatu isu yang punya nuansa politis, maka menyuguhkan fakta-fakta, sekaligus bukti-bukti menjadi pekerjaan yang tidak ringan bagi semua partai politik yang mendukung usulan hak angket tersebut.
Selanjutnya mengenai rapat paripurna atas usulan hak angket ini. Diketahui bahwa dukungan partai politik pada pemerintahan sekarang sangat besar, yang ditandai oleh sejumlah partai ( fraksi DPR) yang masih solid.
Boleh saja usulan hak angket ini disetujui sejumlah anggota, tapi akhirnya di rapat paripurna juga semua diputuskan. Kalau sudah di paripurna, maka urusan voting untuk menghindari perdebatan yang bertele-tele menjadi solusi. Karena itu semestinya bila terdapat adanya indikasi kecurangan pemilu yang masif, terstruktur dan sejenisnya, mengapa tidak Bawaslu dan KPU yang digeruduk untuk menjawab hal ini.
Tentu KPU dan Bawaslu pun akan meminta segala bukti dugaan pelanggaran maupun kecurangan tersebut untuk ditindak lanjuti.
Di pihak lain, menurut pemberitaan media massa, pihak paslon pilpres yang kalah akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi setelah usai pengumuman resmi KPU mengenai hasil akhir penghitungan suara.
Soal ini sebagaimana cerita pilpres 2014 dan 2019 yang putusan akhirnya tidak mengubah apapun. Pemenang pilpres tetap dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.Â
Sementara itu perkara akankah hak angket ini berujung pada pemakzulan presiden kelak?Rasa-rasanya jauh panggang dari api, kecuali kenaikan harga tinggi sembako tidak terkendali, sehingga terjadi kelaparan merajalela, atau modal asing mendadak ditarik dari bursa saham dalam jumlah maksimal. Â
Penutup
Dari uraian itu setidaknya bisa dimengerti bahwa urusan pemilu sudah ditangani oleh lembaga independen, yang bebas dari intervensi pemerintah. Sehingga segala dugaan pelanggaran maupun kecurangan sudah diatur lengkap sesuai UU.
Bila kemudian masuk ke wilayah DPR, dengan usulan hak angket itu maka sudah menjadi kerja politik dengan agenda yang sifatnya politis pula. Hanya saja UU pemilu beserta instrumen pelaksananya menjadi sia-sia, dan terkesan tidak dianggap sama sekali. Padahal negara ini negara hukum.
Namun begitu heboh usulan hak angket ini juga bagian dari demokrasi. Perkara apakah cuma gertak sambal atau mengukur atensi publik agar tertarik untuk mata memandang ke arah Senayan, lihat saja prosesnya. Yang jelas bila ada sengketa pemilu ujungnya itu di Mahkamah Konstitusi.