Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket: Urusan Pemilu Kok ke DPR?

11 Maret 2024   06:34 Diperbarui: 11 Maret 2024   06:44 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Di lain pihak, ada beberapa langkah supaya pengusul dapat mengusulkan hak angket ke DPR.

Berikut langkah-langkah selengkapnya:

1. Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

2.Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

3.Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.

4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

Dari uraian tersebut yang patut digarisbawahi adalah ketentuan UU No 17 tahun 2014 yang menyebut perihal kebijakan pemerintah, dan rapat paripurna terkait usulan hak angket ini.

Sebagai lembaga eksekutif (pemerintah), maka sudah sewajarnya menjadi mitra kerja legislatif. Segala urusan pemerintahan melalui kabinet, maupun lembaga/badan dijalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sudah diatur demikian, maka tidak menjadi soal baru lagi. Segala kritik maupun koreksi acapkali diketahui publik dari media massa.

Jadi kebijakan pemerintah itu tidak lepas dari fungsi pengawasan DPR. Lalu bagaimana hubungannya dengan Hak Angket DPR mengenai kecurangan pemilu? Jika pemerintah dihubungankan dengan urusan tetek bengek pemilu, kemana ujungnya?

Sudah jelas UU Pemilu menegaskan segala proses pelaksanaan pemilu sudah dilakukan secara independen oleh lembaga KPU, maupun Bawaslu, dan DKPP. Sudah pasti pemerintah bakal menolak  dengan tegas urusan hak angket yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, baik dugaan  curang maupun yang tidak curang. Semua itu akan dikatakan sebagai urusan lembaga independen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun