Lebih dari makna logo halal baru yang mengambang bebas. Karena itu, definisi dari penulisan logo halal baru sebagai pemindahan atau representasi tuturan dianggap wajar, selama hal itu tanpa hierarki ujaran mutlak yang memusat dan tanpa dominasi negara.
Cara untuk keluar dari hirarki ujaran yang memusat dan dominasi negara atas logo dan maknanya melalui dialog (diskursus) menjadi berguna demi masa depan kehidupan beragama, yang berimplikasi dan berkorelasi nilainya dengan seluruh bidang kehidupan.Secara psikologis, logo halal baru maupun yang lama tidak sekadar makna dan warna.Â
Logo merupakan citra yang membentuk tanda-gambar, di mana realitasnya, baik fisik atau mental akan menunjukkan objek yang digambarkan.
Jadi, secara institusional, Kementerian Agama membuat logo halal baru tidak lain supaya memenuhi ingatan, citra, dan tanda yang dikonsolidasikan dengan cita rasa keagamaan.
Dalam kasus itu, yang baru dan lama merepresentasikan logo sebagai ingatan, citra, dan tanda yang berbeda. Apalagi jika logo halal baru terjadi perbedaan di luar ruang fisik dan teritorial seperti logo halal di negara-negara lain.
***
Bentuk, huruf, dan warna yang dibicarakan dalam ruang ekspresi logo halal baru tidak lebih juga sebagai citra batin dalam Logos (petanda, kesadaran).
Agak sulit juga dimengerti jika seseorang ingin mempertahankan bentuk dan warna logo halal dari warisan zaman yang berlalu. Logo baru, zaman baru, dan cara berpikir baru. Logo berubah karena fenomenologi, logika, dan epistemologi juga baru bernuansa Keindonesiaan.
Menyangkut logika dialektika, maka logo halal X tidak sama dengan logo halal Y. Secara filosofis telah dijelaskan oleh Kementerian Agama.Â
Logo halal baru menggambarkan nilai-nilai keindonesiaan. Satu representasi dari logo halal baru dalam keseluruhan.
Bentuk logo halal baru sebagai penanda untuk penanda lain. Lurik gunungan pada wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas menandakan representasi untuk keseluruhan Indonesia.