Â
ilustrasi di bawah ini.
Â
  Â
Â
Wilayah Dapil 4 tidak memenuhi prinsip integralitas
Â
Pada ilustrasi di atas disimpulkan bahwa wilayah Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3 memenuhi prinsip integralitas wilayah karena kecamatankecamatan yang tergabung dalam Dapil saling berbatasan langsung satu sama lain. Sedangkan, wilayah Dapil 4 tidak memenuhi prinsip integralitas karena ada 1 kecamatan, yaitu Kecamatan Suing, yang tidak berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan lain yang tergabung dalam Dapil 4.
Â
- Prinsip Berada dalam Satu Wilayah yang Sama
Â
Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. Pelanggaran terhadap implementasi prinsip berada dalam satu wilayah yang sama berpotensi terjadi untuk wilayah yang menggunakan bagian kabupaten/kota atau kecamatan sebagai dasar penyusunan Dapil Anggota DPRD Provinsi. Adapun daftar daerah yang menggunakan bagian dari kabupaten/kota (kecamatan) dalam penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilihat dalam Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.