Mohon tunggu...
Erica Shintia Tanjung
Erica Shintia Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HIDUP TENANG

Selanjutnya

Tutup

Medan

Laporan Magang tentang KPUD Deli Serdang

6 Juli 2021   16:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Medan. Sumber ilustrasi: TRIBUNNEWS/Aqmarul Akhyar

 

Prinsip kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir. Dengan demikian, perubahan terhadap Dapil diusahakan dilakukan seminimal mungkin. Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan Dapil berubah yaitu:

 

  • penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil;
  •  
  • kabupaten baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014;
  •  
  • kabupaten induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kabupaten/kota baru;
  •  
  • kabupaten/kota yang terdapat penambahan/pengurangan jumlah kecamatan; atau
  •  
  • perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya Alokasi Kursi Dapil menjadi lebih dari 12 (dua belas) atau kurang dari 3 (tiga). [2]

 

 

 

 

 

 

 

  • Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
  • Sengketa di Bawaslu
  • Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Wapres Nomor urut 02 Prabowo Sandi
  • Tim pemenangan pasangan capres dan cawapres dengan registrasi laporan pelanggaran adnimistrasi nomor: 01/LP/PP/ADM/Kab/02.12/X/2018 tanggal 17 oktober 2018 yang di laporkan oleh ketua dan sekertaris pemenangan Prabowo sandi Kab Deli Serdang: Zakky Shahri, SH dan Bayu Sumantri Agung.
  • Putusan:
  • Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang untuk menerima LADK pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 02;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang unttuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini di putusan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun