KPU RI menetapkan Syahrial Effendi menjadi Ketua KPU Deli Serdang. Syahrial menggantikan Timo Dahlia Daulay, yang dua kali dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), penetapan Syahrial sebagai Ketua KPU Deli Serdang tertera dalam Keputusan KPU RI nomor 113/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2020. Keputusan tersebut diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Menetapkan Sdr Syahrial Effendi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2024," demikian bunyi penetapan tersebut. [1]
Â
- PRINSIP -- PRINSIP PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI
- Prinsip Kesetaraan Nilai Suara
Â
Prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan BPPd di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara. Contoh penggunaan BPPd dapat dilihat dalam mekanisme penghitungan Alokasi Kursi.
Â
- Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional
Â
Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, diupayakan berada di interval 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kursi. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar Alokasi Kursi Dapil maka akan semakin setara prosentase perolehan kursi setiap partai.
Â
- Prinsip Proporsionalitas
Â