Mohon tunggu...
Erica Shintia Tanjung
Erica Shintia Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HIDUP TENANG

Selanjutnya

Tutup

Medan

Laporan Magang tentang KPUD Deli Serdang

6 Juli 2021   16:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Medan. Sumber ilustrasi: TRIBUNNEWS/Aqmarul Akhyar

KPU RI menetapkan Syahrial Effendi menjadi Ketua KPU Deli Serdang. Syahrial menggantikan Timo Dahlia Daulay, yang dua kali dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), penetapan Syahrial sebagai Ketua KPU Deli Serdang tertera dalam Keputusan KPU RI nomor 113/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2020. Keputusan tersebut diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Menetapkan Sdr Syahrial Effendi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2024," demikian bunyi penetapan tersebut. [1]

 

  • PRINSIP -- PRINSIP PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI
  • Prinsip Kesetaraan Nilai Suara

 

Prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan BPPd di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara. Contoh penggunaan BPPd dapat dilihat dalam mekanisme penghitungan Alokasi Kursi.

 

  • Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional

 

Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, diupayakan berada di interval 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kursi. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar Alokasi Kursi Dapil maka akan semakin setara prosentase perolehan kursi setiap partai.

 

  • Prinsip Proporsionalitas

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun