Mohon tunggu...
Erica Shintia Tanjung
Erica Shintia Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HIDUP TENANG

Selanjutnya

Tutup

Medan

Laporan Magang tentang KPUD Deli Serdang

6 Juli 2021   16:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Medan. Sumber ilustrasi: TRIBUNNEWS/Aqmarul Akhyar

Melaksanakan putusan

 

  • Menerima daftar nama tim kampanye presidan dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin kabupaten Deli Serdang LADK dari pemohon;
  • Penerima LADK pasangangan calon peserta pemilu pasangan Prabowo Sandi kabupaten
  • Sidang Bawaslu Perekrutan PPK
  • Sengketa yang terjadi pada tahapan perekrutan panitia pemilihan kecamatan pasca putusan MK di bawaslu kabupaten Deli Serdang yaitu di ajukan oleh Yuliana Hartati Gowasa eks PPK Sunggal Mahyudin Situmeang S.Sos eks PPK Precut Sei Tuan pelapor dengan pihak terlapor KPUD kabupaten Deli Serdang dengan perkara nomor registrasi: 02/LP/SDM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018. Adapun yang menjadi gugatan adalah keputusan KPUD Deli Serdang nomor 546/PP.01.4-SD/1207/KPU-Kab/XI/2018 tentang penetapan hasil administrasi dan wawancara penambahan anggota panitia kecamatan sekabupaten Deli Seerdang dalam penyelenggaraan pemilu 2019 pasca putusan MK.
  • Putusan nomor: 02/LP/PP/SDM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20 Desembe 2018 bahwa:
  • Menyatakan terlapor KPUD Deli Serdang ternbukti secara sah meyakinkan melakukan perlanggarran terhadap tatacara, prosedur;
  • Memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur terkait rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada pemmilu tahun 2019 pasca putusan MK no. 31/PPU-XVI/2018 sesuai dengan lampiran surat KPU RI nnomor:  1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2;
  • Memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini bacakan.

 

Pelaksanaan putusan

 

Mengirimkan surat nomor: 3332/PP.05-SD/1207/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal penyampaian tindak lanjut putusan bawaslu Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02:XII/2018 kepada Bawaslu Deli Serdang.

 

  • Sengketa Pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
  •  
  • Pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh  Ir. Rusmani Manurung Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 2 No urut 3 (pelapor) Yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Hawari Hasibuan, SH. Dan Zulkhairi Harahap, SH. Sedangkan yang menjadi pihak terlapor I Adalah KPUD Deli serdang, Dan terlapor II Adalah PPK Kecamatan Tanjung Morawa dengan Nomor registrasi: 05/LP/PP/ADM/Kab/02.12/V/2019 Tanggal 20 Mei 2019.
  •  
  • Adapun yang menjadi gugatan adalah berita acara rapat pleno, terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Deli Serdang, pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 No: 249/PL.01.7- BA/1207/KPU-Kab/V2019 Tanggal 19 mei 2019.
  •  
  • Putusan No: 05/LP/PP/ADM/Kab/02.12/V/2019 Tanggal 20 mei 2019, adapun amar keputusan sebagai berikut: menyatakan terlapor I Dan Terlapor II Tidak terbukti secara Sah Dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilihan umum sesuai dengan peraturam perundang-undangan. [3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun