Mohon tunggu...
Erica Shintia Tanjung
Erica Shintia Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HIDUP TENANG

Selanjutnya

Tutup

Medan

Laporan Magang tentang KPUD Deli Serdang

6 Juli 2021   16:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Medan. Sumber ilustrasi: TRIBUNNEWS/Aqmarul Akhyar

  • PERGANTIAN KETUA KPUD DELI SERDANG PERIODE 2019 -- 2024

Timo Dahlia Daulay dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang. Ini kali kedua dia dicopot dari posisi itu karena melanggar kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deli Serdang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu dituangkan pada putusan Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019.

Dalam putusan yang dimuat pada situs DKPP dan bertanggal 22 Januari 2020 itu disebutkan bahwa Timo Dahlia sebagai teradu I dan Mulianta Sembiring (anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) sebagai teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan teradu II, Muhammad Ali Sitorus (Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti melakukan pelanggaran ini.

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Timo Dahlia Daulay. Sementara Mulianta Sembiring dijatuhkan sanksi peringatan.

DKPP kemudian mencopot Timo sekali lagi pada Januari 2020. Pemecatan tersebut dilakukan DKPP usai menggelar sidang yang berawal dari laporan salah satu caleg.

KPU RI diperintahkan untuk melaksanakan putusan untuk Timo Dahlia paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Sementara KPU Sumut diperintahkan untuk melaksanakan putusan terhadap Mulianta paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pertimbangan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Timo dan Mulianta di antaranya mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019. Rekomendasi lisan tersebut terkait dugaan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pengadu atas nama Jenda Muli (Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Serdang) di 3 desa, yakni Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, Tembung pada 47 TPS, dan Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS.

Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin membenarkan pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deli Serdang dan sanksi peringatan kepada Mulianta. Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan dari DKPP.

"Kalau sudah ada salinannya akan langsung kita tindak lanjuti. Karena keputusan DKPP itu tetap dan mengikat," kata Herdensi, Kamis (23/1/2020).

Pencopotan Timo dari jabatan Ketua KPU Deli Serdang bukan baru kali ini terjadi. Pada periode sebelumnya (2014-2019) dia juga diberhentikan dari posisi itu, pun karena pelanggaran kode etik. Namun pada seleksi periode 2019-2024 dia terpilih lagi dan kembali dipercaya sebagai ketua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun