Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perspektif Hukum THR

19 Juli 2014   05:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUASA Ramadan sudah berjalan, bagi karyawan ada suatu momentum yang dinantikan pada saat Ramadan. Salah satu hal yang dinanti-nantikan kebanyakan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan THR maka dukungan financial untuk rencana liburan, mudik atau kegiatan berhari raya dapat terbantu.

Apa dan bagaimana ketentuan THR itu? Di sini beberapa hal yang sering menjadi issue dan/atau pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya awam.

APA DASAR HUKUM ADANYA THR?

Dasar hukum THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa dasar wajibnya THR ada di dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Permenakertrans tersebut.

APA DEFINISI ATAU PENJELASAN TENTANG THR?


Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR adalah salah satu sumber pendapatan sah pekerja. Yang sumbernya adalah dari pengusaha yang mempekerjakan dirinya.


SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA THR?


Pada dasarnya, yang berhak menerima THR adalah PEKERJA, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah. Jadi siapapun orang yang bekerja pada pengusaha dan menerima upah, maka dia berhak atas THR.


BERAPA MASA KERJA PEKERJA YANG BERHAK MENERIMA THR?


Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih;


Besarnya THR adalah tergantung pada masa kerjanya:


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: lama masa kerja dibagi 12 (duabelas) bulan dikali 1 (satu) bulan upah.


APA DASAR PERHITUNGAN THR?


Upah satu bulan dari si karyawan adalah dasar perhitungan THR. Maksudnya upah sebulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Kalau ada tunjangan tidak tetap, yaitu tunjangan yang pemberiannya dikaitkan dengan kehadiran (kalau hadir dia dapat, kalau tidak hadir dia tidak dapat), maka tunjangan demikian, tidak menjadi dasar perhitungan THR.


WAJIBKAH THR LEBIH DARI SATU KALI UPAH?


Tidak wajib, THR yang wajib hanya 1 (satu) kali upah. Akan tetapi dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR yang wajib, maka nilai yang lebih besar itu yang wajib dibayarkan setiap tahun.


BERAPA KALI THR YANG HARUS DIBERIKAN?


THR diberikan 1 (satu) kali dalam setahun. Bagaimana kalau diberikan dua kali dan dipecah-pecah jumlahnya separoh-separoh? Hal ini tidak dibenarkan, yang benar adalah sekali saja dan jumlahnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali upah.


APAKAH THR BOLEH DIBERIKAN DALAM BENTUK NON-UANG (TIDAK BERUPA UANG), MISALNYA BERUAPA BARANG ATAU BENDA TERTENTU?


Boleh-boleh saja. Jika ada Pengusaha yang memberikan THR dalam bentuk Non-Uang, maka dapat saja dilakukan dengan persetujuan pekerja, THR dalam bentuk non uang dapat diberikan dalam bentuk barang atau benda. Akan tetapi tentu tidak semua barang atau benda dapat dijadikan THR. Barang atau benda yang tidak dapat diberikan sebagai THR adalah minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan. Adapun nilai maksimal THR dalam bentuk non uang (barang/denda) adalah tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima. Misalnya upah dan tunjangan tetap pekerja adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, maka THR yang diberikan dalam bentuk barang atau benda maksimal hanyalah senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


KAPAN THR BENTUK LAIN (NON-UANG) DIBERIKAN?


THR bentuk lain diberikan bersamaan dengan pembayaran THR. Boleh juga lebih awal, tetapi tidak boleh lebih lambat dari ketentuan waktu pemberian THR, yaitu 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan, atau sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Maksudnya, apabila Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama mengatur bahwa THR dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagaaman, maka tidak boleh dibayarkan 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan sesuai Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Di Perusahaan. Kalau ada perbedaan antara Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan peraturan normatif dari instansi yang berwenang, maka yang dilaksanakan adalah yang lebih baik bagi pekerja.


APAKAH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK SEBELUM HARI RAYA BERHAK ATAS THR?


Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan masih berhak atas THR. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. Jadi pekerja dengan status kontrak (PKWT) tidak berhak atas THR jika sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan dirinya sudah selesai PKWT-nya. Akan tetapi pekerja PKWT berhak mendapatkan THR apabila Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur hal tersebut. Jika tidak, maka pekerja PKWT yang putusan hubungan kerja sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR.


KAPAN THR WAJIB DIBAYARKAN?


Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hati-hati, jika di dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah diatur pembayaran lebih awal, maka yang berlaku adalah apa yang termuat dalam PP atau PKB. Misalnya saja, jika di PKB tertulis bahwa pembayaran THR dilakukan 2 (dua) minggu sebelum hari raya, maka yang berlaku adalah ketentuan pembayaran PKB 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan.


BAGAIMANA JIKA PEKERJA DIPINDAHKAN KE PERUSAHAAN LAIN DALAM MASA KERJA BERLANJUT?


Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (biasanya karyawan alih daya/outsourcing), maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR. Perusahaan baru itu adalah perusahaan yang mempekerjakan dirinya, bukan perusahaan pengguna jasa-nya (dalam hal out-sourcing). Dengan kata lain THR bukan merupakan kewajiban perusahaan pemberi kerja, melainkan perusahaan yang mempekerjakannya.


BAGAIMANA JIKA PENGUSAHA TIDAK MAMPU MEMBAYAR THR?


Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Artinya, jika memang kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar THR sesuai norma, tidak mengapa asalkan mendapatkan persetujuan dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang, dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


KAPAN PENGUSAHA YANG MEMERLUKAN PENYIMPANGAN WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYIMPANGAN?


Permohonan penyimpangan harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Dalm hal terjadi pengajuan penyimpangan oleh pengusaha, maka Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan. Di sini keuangan perusahaan akan diperiksa terlebih dulu, untuk kemudian diputuskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


APA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MELANGGAR HAK PEKERJA ATAS THR?


THR adalah hak normative. Pengusaha wajib membayarkan hak tersebut. Jika perusahaan lalai, maka Pekerja dan atau Serikat Pekerja dapat melaporkan hal ini ke instansi ketenagakerjaan setempat. Bisa di Kabupaten, Propinsi atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Seharusnya pengusaha yang lalai akan mendapatkan teguran untuk melaksanakaan. Jika tetap tidak dibayar, maka akan dilakukan mediasi oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan setempat. Jika setelah mediasi yang hasilnya anjurannya adalah agar pengusaha membayar, namun pengusaha tetap tidak membayar, maka dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Jika setelah vonis pengadilan, pengusaha tetap tidak membayarkan THR: bisa diminta sita eksekusi barang milik perusahaan (baik bergerak atau tidak) untuk dilakukan lelang eksekusi dalam rangka memenuhi pembayaran THR Pekerja.


Alternatif lain, dapat juga pekerja menggugat Pengusaha agar hubungan kerja putusan (PHK) atas kesalahan pengusaha, dengan kompensasi 2 (dua) x Pasal 156 ayat (2), plus 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) x ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Salam keadilan... ;)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun