PUASA Ramadan sudah berjalan, bagi karyawan ada suatu momentum yang dinantikan pada saat Ramadan. Salah satu hal yang dinanti-nantikan kebanyakan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan THR maka dukungan financial untuk rencana liburan, mudik atau kegiatan berhari raya dapat terbantu.
Apa dan bagaimana ketentuan THR itu? Di sini beberapa hal yang sering menjadi issue dan/atau pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya awam.
APA DASAR HUKUM ADANYA THR?
Dasar hukum THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa dasar wajibnya THR ada di dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Permenakertrans tersebut.
APA DEFINISI ATAU PENJELASAN TENTANG THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR adalah salah satu sumber pendapatan sah pekerja. Yang sumbernya adalah dari pengusaha yang mempekerjakan dirinya.
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA THR?
Pada dasarnya, yang berhak menerima THR adalah PEKERJA, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah. Jadi siapapun orang yang bekerja pada pengusaha dan menerima upah, maka dia berhak atas THR.
BERAPA MASA KERJA PEKERJA YANG BERHAK MENERIMA THR?
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih;
Besarnya THR adalah tergantung pada masa kerjanya: