APA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MELANGGAR HAK PEKERJA ATAS THR?
THR adalah hak normative. Pengusaha wajib membayarkan hak tersebut. Jika perusahaan lalai, maka Pekerja dan atau Serikat Pekerja dapat melaporkan hal ini ke instansi ketenagakerjaan setempat. Bisa di Kabupaten, Propinsi atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Seharusnya pengusaha yang lalai akan mendapatkan teguran untuk melaksanakaan. Jika tetap tidak dibayar, maka akan dilakukan mediasi oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan setempat. Jika setelah mediasi yang hasilnya anjurannya adalah agar pengusaha membayar, namun pengusaha tetap tidak membayar, maka dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika setelah vonis pengadilan, pengusaha tetap tidak membayarkan THR: bisa diminta sita eksekusi barang milik perusahaan (baik bergerak atau tidak) untuk dilakukan lelang eksekusi dalam rangka memenuhi pembayaran THR Pekerja.
Alternatif lain, dapat juga pekerja menggugat Pengusaha agar hubungan kerja putusan (PHK) atas kesalahan pengusaha, dengan kompensasi 2 (dua) x Pasal 156 ayat (2), plus 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) x ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salam keadilan... ;)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H