Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perspektif Hukum THR

19 Juli 2014   05:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


THR bentuk lain diberikan bersamaan dengan pembayaran THR. Boleh juga lebih awal, tetapi tidak boleh lebih lambat dari ketentuan waktu pemberian THR, yaitu 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan, atau sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Maksudnya, apabila Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama mengatur bahwa THR dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagaaman, maka tidak boleh dibayarkan 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan sesuai Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Di Perusahaan. Kalau ada perbedaan antara Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan peraturan normatif dari instansi yang berwenang, maka yang dilaksanakan adalah yang lebih baik bagi pekerja.


APAKAH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK SEBELUM HARI RAYA BERHAK ATAS THR?


Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan masih berhak atas THR. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. Jadi pekerja dengan status kontrak (PKWT) tidak berhak atas THR jika sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan dirinya sudah selesai PKWT-nya. Akan tetapi pekerja PKWT berhak mendapatkan THR apabila Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur hal tersebut. Jika tidak, maka pekerja PKWT yang putusan hubungan kerja sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR.


KAPAN THR WAJIB DIBAYARKAN?


Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hati-hati, jika di dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah diatur pembayaran lebih awal, maka yang berlaku adalah apa yang termuat dalam PP atau PKB. Misalnya saja, jika di PKB tertulis bahwa pembayaran THR dilakukan 2 (dua) minggu sebelum hari raya, maka yang berlaku adalah ketentuan pembayaran PKB 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan.


BAGAIMANA JIKA PEKERJA DIPINDAHKAN KE PERUSAHAAN LAIN DALAM MASA KERJA BERLANJUT?


Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (biasanya karyawan alih daya/outsourcing), maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR. Perusahaan baru itu adalah perusahaan yang mempekerjakan dirinya, bukan perusahaan pengguna jasa-nya (dalam hal out-sourcing). Dengan kata lain THR bukan merupakan kewajiban perusahaan pemberi kerja, melainkan perusahaan yang mempekerjakannya.


BAGAIMANA JIKA PENGUSAHA TIDAK MAMPU MEMBAYAR THR?


Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Artinya, jika memang kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar THR sesuai norma, tidak mengapa asalkan mendapatkan persetujuan dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang, dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


KAPAN PENGUSAHA YANG MEMERLUKAN PENYIMPANGAN WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYIMPANGAN?


Permohonan penyimpangan harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Dalm hal terjadi pengajuan penyimpangan oleh pengusaha, maka Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan. Di sini keuangan perusahaan akan diperiksa terlebih dulu, untuk kemudian diputuskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun