Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perspektif Hukum THR

19 Juli 2014   05:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: lama masa kerja dibagi 12 (duabelas) bulan dikali 1 (satu) bulan upah.


APA DASAR PERHITUNGAN THR?


Upah satu bulan dari si karyawan adalah dasar perhitungan THR. Maksudnya upah sebulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Kalau ada tunjangan tidak tetap, yaitu tunjangan yang pemberiannya dikaitkan dengan kehadiran (kalau hadir dia dapat, kalau tidak hadir dia tidak dapat), maka tunjangan demikian, tidak menjadi dasar perhitungan THR.


WAJIBKAH THR LEBIH DARI SATU KALI UPAH?


Tidak wajib, THR yang wajib hanya 1 (satu) kali upah. Akan tetapi dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR yang wajib, maka nilai yang lebih besar itu yang wajib dibayarkan setiap tahun.


BERAPA KALI THR YANG HARUS DIBERIKAN?


THR diberikan 1 (satu) kali dalam setahun. Bagaimana kalau diberikan dua kali dan dipecah-pecah jumlahnya separoh-separoh? Hal ini tidak dibenarkan, yang benar adalah sekali saja dan jumlahnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali upah.


APAKAH THR BOLEH DIBERIKAN DALAM BENTUK NON-UANG (TIDAK BERUPA UANG), MISALNYA BERUAPA BARANG ATAU BENDA TERTENTU?


Boleh-boleh saja. Jika ada Pengusaha yang memberikan THR dalam bentuk Non-Uang, maka dapat saja dilakukan dengan persetujuan pekerja, THR dalam bentuk non uang dapat diberikan dalam bentuk barang atau benda. Akan tetapi tentu tidak semua barang atau benda dapat dijadikan THR. Barang atau benda yang tidak dapat diberikan sebagai THR adalah minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan. Adapun nilai maksimal THR dalam bentuk non uang (barang/denda) adalah tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima. Misalnya upah dan tunjangan tetap pekerja adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, maka THR yang diberikan dalam bentuk barang atau benda maksimal hanyalah senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


KAPAN THR BENTUK LAIN (NON-UANG) DIBERIKAN?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun