Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perspektif Hukum THR

19 Juli 2014   05:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUASA Ramadan sudah berjalan, bagi karyawan ada suatu momentum yang dinantikan pada saat Ramadan. Salah satu hal yang dinanti-nantikan kebanyakan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan THR maka dukungan financial untuk rencana liburan, mudik atau kegiatan berhari raya dapat terbantu.

Apa dan bagaimana ketentuan THR itu? Di sini beberapa hal yang sering menjadi issue dan/atau pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya awam.

APA DASAR HUKUM ADANYA THR?

Dasar hukum THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa dasar wajibnya THR ada di dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Permenakertrans tersebut.

APA DEFINISI ATAU PENJELASAN TENTANG THR?


Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR adalah salah satu sumber pendapatan sah pekerja. Yang sumbernya adalah dari pengusaha yang mempekerjakan dirinya.


SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA THR?


Pada dasarnya, yang berhak menerima THR adalah PEKERJA, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah. Jadi siapapun orang yang bekerja pada pengusaha dan menerima upah, maka dia berhak atas THR.


BERAPA MASA KERJA PEKERJA YANG BERHAK MENERIMA THR?


Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih;


Besarnya THR adalah tergantung pada masa kerjanya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun