Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Kawasan Berikat Nusantara telah memenangi gugatan perdata atas kepemilikan hak atas lahan di pelabuhan Marunda (Pier1, Pier 2 dan Pier 3) awal tahun ini. 

Namun usaha tergugat untuk terus menguasai lahan yang menjadi hak PT KBN menurut Perpers no. 11 tahun 1992 itu terus saja dilakukan. 

Pihak tergugat yang sudah kalah itu, yakni PT Karya Citra Nusantara, PT Karya Teknik Utama dan KSOP V Marunda ke KPK kini masih mengakukan kasasi. 

Jika kalah pun kemungkinan mereka akan melakukan peninjauan kembali atas kekalahan mereka. Intinya mereka ingin sekuat tenaga menguasai lahan yang menjadi hak dari PT KBN.  

PT Kawasan Berikat Nusantara kini melaporkan pihak tergugat tersebut ke KPK. Inti laporan agar KPK terus memantai proses peradilan baik yang ada saat ini, yaitu kasasi di Mahkamah Agung. 

Hal itu perlu dilakukan, menurut PT KBN, karena kemungkinan besar ada tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PT KBN yakni Hamda Zoelva.

Berikut ini adalah surat Hamdan Zoelva ke KPK yang meminta kasus tersebut agar terus dipantau:  

Kepada Yth

Keiua Komisi Pemberantasan Konrpsi Republik Indonesia

Jalan Kuningan Persada No:  4

Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun