Mohon tunggu...
Enggar Devry (43223110056)
Enggar Devry (43223110056) Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S1 Akuntansi. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz 11- Diskursus Edwin Sutherlan dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   09:17 Diperbarui: 23 November 2024   09:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presented by Enggar Devry Mahastuti

Pendidikan mengenai bahaya dan dampak korupsi di Indonesia masih belum cukup merata dan mendalam. Meskipun ada upaya dari pemerintah dan beberapa organisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi, kesadaran tentang dampak negatif korupsi belum sepenuhnya terinternalisasi oleh sebagian besar masyarakat.

- Kurangnya Pemimpin yang Berintegritas

Meskipun Indonesia memiliki pemimpin yang baik dan berintegritas, masih ada beberapa pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi, baik pada level lokal maupun nasional. Ketika pemimpin tidak menunjukkan teladan yang baik, ini memperburuk keadaan dan mempengaruhi upaya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.

- Keterbatasan Sumber Daya untuk Pengawasan

Meskipun ada lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi, mereka sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal dana, personel, maupun dukungan politik. Hal ini menyebabkan pemberantasan korupsi menjadi tantangan yang sangat besar.

- Globalisasi dan Praktek Korupsi Internasional

Di era globalisasi, Indonesia tidak terlepas dari pengaruh praktik korupsi internasional. Bisnis lintas negara, investasi asing, serta kerja sama internasional dalam bidang ekonomi bisa memunculkan kesempatan bagi praktik korupsi yang melibatkan pihak asing dan pejabat Indonesia.

Secara keseluruhan, korupsi di Indonesia menjadi masalah utama karena berakar pada faktor-faktor struktural yang kompleks dan berhubungan erat dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Meskipun ada upaya yang terus dilakukan untuk memerangi korupsi, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal perubahan pola pikir, budaya politik, serta pemberdayaan lembaga pengawas yang lebih efektif.

Presented by Enggar Devry Mahastuti 
Presented by Enggar Devry Mahastuti 

Menerapkan teori Edwin Sutherland, khususnya teori differential association, untuk memberantas korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan perubahan dalam interaksi sosial, pendidikan, dan reformasi kelembagaan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengimplementasikan teori tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi:

* Meningkatkan Pendidikan dan Sosialisasi tentang Bahaya Korupsi

Sutherland berpendapat bahwa perilaku kriminal, termasuk korupsi, dipelajari melalui interaksi dengan orang lain dalam kelompok sosial. Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan mendidik masyarakat, terutama di kalangan pejabat publik, mengenai dampak buruk dari korupsi. Program pendidikan anti-korupsi yang dimulai sejak dini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap perilaku koruptif.

  • Pendidikan di sekolah: Menyisipkan pelajaran tentang etika, hukum, dan bahaya korupsi dalam kurikulum pendidikan dasar hingga tinggi akan membantu membentuk karakter generasi muda.
  • Pelatihan bagi pejabat publik: Memberikan pelatihan yang menekankan pada pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun