Cyberbullying kini telah menjadi fenomena yang semakin umum ditemui seiring perkembangan teknologi dan pengunaan media sosial.Meskipun sering kali terjadi secara anonim, dampaknya nyata dan dapat merusak hidup seseorang. Inilah berbagai hal yang perlu anda ketahui tentang cyberbullying
Pengertian CyberbullyingÂ
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Bullying dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam bahasa Indonesia, bullying disebut menyakat yang artinya mengusik (supaya menjadi takut, menangis, dan sebagainya), merisak secara verbal. Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan.
Dampak Cyberbullying terhadap korban
Pembulian di dunia maya (cyberbullying) dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi korba, baik secara psikologis,sosial, atapun fisik.Beriku adalah beberapa dampak negatif dari cyberbullying :
Dampak Psikologis
Stres Post-Traumatik (PTSD) : Kondisi Kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis. Dalam beberapa kasus, seseorang yang mengalami mengalami atau menjadi korban perundungan secara online dapat memicu PTSD. Dengan beberapa gejala seperti mimpi buruk dan perasaan terancam.
Depresi dan Kecemasan: kondisi dimana seseorang merasa terisolasi dan cemas akibat keadaan sekitar yang menyebabkan perasaan rendah diri dan kesulitan dalam mengatur emosi.
Dampak Sosial
Isolasi Sosial: Seseorang yang menjadi korban cyberbullying sering merasa malu dan takut untuk berinteraksi dengan orang lain. Akibatnya, mereka cenderung menghindari pergaulan sosial dan dapat memperburuk kondisi mental mereka.
Kehilangan Kepercayaan Diri : Perundungan secara online dapat merusak rasa percaya diri korban. Hal ini dapat menyebabkan korban merasa tidak berharga, malu, atau terisolasi. Selain itu dapat berdampak pada kepercayaan diri yang menyebabkan depresi dan kesulitan berinteraksi sosial.
Dampak fisik
Masalah Kesehatan: stress dan kecemasan akibat cyberbullying bisa mengakibakan gangguan tidur seperti insomnia, sakit kepala, dan penurunan nafsu makan.
Penyalahgunaan Teknologi : Setelah menjadi korban cyberbullying, beberapa orang mungkin menggunakan teknologi dengan cara yang tidak sehat. Ini mungkin termasuk menghindari kontak dunia nyata atau bergantung terlalu banyak pada perangkat digital untuk mencari pelarian.
Contoh Kasus Cyberbullying
LULUK NURIL LAKUKAN CYBERBULLYING, HINGGA KORBAN HILANG PERCAYA DIRI
Selebgram asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying kepada murid SMK. Yang mengakibatkan siswa tersebut percaya kehilangan diri dan sempat berniat berhenti melakukan PKL (praktik kerja lapangan).Â
Kronologi kasus ini berawal dari luluk nurik yang mengunggah video sedang memarahi siswa magang di sebuah toko swalayan saat sedang berbelanja, diketahui siswa magang tersebut adalah siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Probolinggo. Dalam unggahan tersebut, Luluk Nuril tampak tak terima saat siswa magang tersebut memberi tahu soal izin barang.Â
Menurut Luluk, siswa magang tersebut menyepelekan dirinya yang bisa membeli barang puluhan juta. Sontak saja video tersebut tersebar di media sosial dan membuat Luluk mendapatkan banyak kecaman. Pihak sekolah dari tempat magang siswi tersebut akhirnya angkat bicara.Â
Kepala sekolah SMKN 1 Kota Probolinggo Duwi Anggraini membenarkan jika siswi dalam video yang viral itu adalah anak didiknya. pihak sekolah pun tidak terima dengan perlakukan Luluk Nuril dan melaporkan kasus tersebut ke polisi dan meminta untuk diproses hukum. Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati mengatakan jika laporan tersebut juga terkait ITE tentang pencemaran nama baik dan perlindungan anak.
Undang-undang Terkait Cyberbullying
Pasal 27A UU 1/2024 yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Sikap dalam Bermedia Sosial yang Baik dan Benar
1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi
Meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi.Â
2. Selektif dalam menyebarkan informasiSaat kita menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya. Sebaiknya cek dan ricek kembali validitas informasi.Â
3. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik
Jangan pernah sekali pun tergelitik untuk mengumbar rahasia pribadi di media sosial. Misalnya curhat masalah rumah tangga atau konflik internal keluarga. Masalah yang kita unggah akan menjadi santapan publik dan orang lain akan menikmatinya layaknya tontonan. Bukannya solusi yang kita dapat, justru kemungkinan besar masalah akan bertambah runyam.Â
4. Bijak dalam mengatur waktu online
Sebaiknya Anda membatasi berapa lama waktu untuk kegiatan online. Jangan sampai kebersamaan dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja justru sia-sia karena kita lebih memilih menikmati kegiatan online.Â
5. Jangan lupakan hak cipta
Saat kita menyebarkan suatu informasi di media sosial, jangan pernah lupa untuk mencantumkan sumber postingan atau gambar yang didapatkan dari pihak lain.Â
6. Hati-hati menyebarkan data pribadi
Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk.
Hubungan dengan Ayat Al-Qur'an
QS. Al-Hujurat: 12
Ayat ini mengajarkan kita untuk menjauhi prasangka buruk, mencari kesalahan orang lain, dan menggunjing. Dalam konteks cyberbullying, ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga lisan dan tindakan, termasuk di dunia maya, untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Sikap yang bijak dalam bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam, yaitu menjaga kehormatan, saling menghormati, dan bersikap empati.
Sumber :Â
Doe, John. (2024). "Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial Menurut UU ITE". Hukumonline. Diakses pada 24 November 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-pelaku-ibullying-i-di-media-sosial-menurut-uu-ite-2024-lt56d7218a32d8f/
Nuril, Luluk. (2024). "KPAI: Luluk Nuril lakukan cyberbullying, korban hilang percaya diri". Detik News. Diakses pada 24 November 2024, dari https://news.detik.com/berita/d-6918297/kpai-luluk-nuril-lakukan-cyberbullying-korban-hilang-percaya-diri
Tifani. (2023). Pengertian bullying, penyebab, dan jenis-jenisnya secara lengkap. Katadata.co.id. Diakses pada 24 November 2024, dari https://katadata.co.id/lifestyle/varia/65096b1927616/pengertian-bullying-penyebab-dan-jenis-jenisnya-secara-lengkap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H