4. Bijak dalam mengatur waktu online
Sebaiknya Anda membatasi berapa lama waktu untuk kegiatan online. Jangan sampai kebersamaan dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja justru sia-sia karena kita lebih memilih menikmati kegiatan online.Â
5. Jangan lupakan hak cipta
Saat kita menyebarkan suatu informasi di media sosial, jangan pernah lupa untuk mencantumkan sumber postingan atau gambar yang didapatkan dari pihak lain.Â
6. Hati-hati menyebarkan data pribadi
Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk.
Hubungan dengan Ayat Al-Qur'an
QS. Al-Hujurat: 12
Ayat ini mengajarkan kita untuk menjauhi prasangka buruk, mencari kesalahan orang lain, dan menggunjing. Dalam konteks cyberbullying, ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga lisan dan tindakan, termasuk di dunia maya, untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Sikap yang bijak dalam bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam, yaitu menjaga kehormatan, saling menghormati, dan bersikap empati.
Sumber :Â
Doe, John. (2024). "Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial Menurut UU ITE". Hukumonline. Diakses pada 24 November 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-pelaku-ibullying-i-di-media-sosial-menurut-uu-ite-2024-lt56d7218a32d8f/
Nuril, Luluk. (2024). "KPAI: Luluk Nuril lakukan cyberbullying, korban hilang percaya diri". Detik News. Diakses pada 24 November 2024, dari https://news.detik.com/berita/d-6918297/kpai-luluk-nuril-lakukan-cyberbullying-korban-hilang-percaya-diri