Mohon tunggu...
elvirasangadji
elvirasangadji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Bahasa Indonesia Keilmuan, Dosen Pengampu : Robby Cahyadi, M.Pd.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying: Pengertian, Dampak Negatif, Contoh Kasus, Undang-Undang, dan Sikap dalam Bermedia Sosial

2 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:03 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Bijak dalam mengatur waktu online

Sebaiknya Anda membatasi berapa lama waktu untuk kegiatan online. Jangan sampai kebersamaan dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja justru sia-sia karena kita lebih memilih menikmati kegiatan online. 

5. Jangan lupakan hak cipta

Saat kita menyebarkan suatu informasi di media sosial, jangan pernah lupa untuk mencantumkan sumber postingan atau gambar yang didapatkan dari pihak lain. 

6. Hati-hati menyebarkan data pribadi

Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk.

Hubungan dengan Ayat Al-Qur'an
QS. Al-Hujurat: 12

Ayat ini mengajarkan kita untuk menjauhi prasangka buruk, mencari kesalahan orang lain, dan menggunjing. Dalam konteks cyberbullying, ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga lisan dan tindakan, termasuk di dunia maya, untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Sikap yang bijak dalam bermedia sosial sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam, yaitu menjaga kehormatan, saling menghormati, dan bersikap empati.

Sumber : 

Doe, John. (2024). "Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial Menurut UU ITE". Hukumonline. Diakses pada 24 November 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-pelaku-ibullying-i-di-media-sosial-menurut-uu-ite-2024-lt56d7218a32d8f/

Nuril, Luluk. (2024). "KPAI: Luluk Nuril lakukan cyberbullying, korban hilang percaya diri". Detik News. Diakses pada 24 November 2024, dari https://news.detik.com/berita/d-6918297/kpai-luluk-nuril-lakukan-cyberbullying-korban-hilang-percaya-diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun