Mohon tunggu...
elvirasangadji
elvirasangadji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Bahasa Indonesia Keilmuan, Dosen Pengampu : Robby Cahyadi, M.Pd.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying: Pengertian, Dampak Negatif, Contoh Kasus, Undang-Undang, dan Sikap dalam Bermedia Sosial

2 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:03 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isolasi Sosial: Seseorang yang menjadi korban cyberbullying sering merasa malu dan takut untuk berinteraksi dengan orang lain. Akibatnya, mereka cenderung menghindari pergaulan sosial dan dapat memperburuk kondisi mental mereka.

  • Kehilangan Kepercayaan Diri : Perundungan secara online dapat merusak rasa percaya diri korban. Hal ini dapat menyebabkan korban merasa tidak berharga, malu, atau terisolasi. Selain itu dapat berdampak pada kepercayaan diri yang menyebabkan depresi dan kesulitan berinteraksi sosial.

    1. Dampak fisik

    • Masalah Kesehatan: stress dan kecemasan akibat cyberbullying bisa mengakibakan gangguan tidur seperti insomnia, sakit kepala, dan penurunan nafsu makan.

    • Penyalahgunaan Teknologi : Setelah menjadi korban cyberbullying, beberapa orang mungkin menggunakan teknologi dengan cara yang tidak sehat. Ini mungkin termasuk menghindari kontak dunia nyata atau bergantung terlalu banyak pada perangkat digital untuk mencari pelarian.

    Contoh Kasus Cyberbullying

    LULUK NURIL LAKUKAN CYBERBULLYING, HINGGA KORBAN HILANG PERCAYA DIRI

    Selebgram asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying kepada murid SMK. Yang mengakibatkan siswa tersebut percaya kehilangan diri dan sempat berniat berhenti melakukan PKL (praktik kerja lapangan). 

    Kronologi kasus ini berawal dari luluk nurik yang mengunggah video sedang memarahi siswa magang di sebuah toko swalayan saat sedang berbelanja, diketahui siswa magang tersebut adalah siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Probolinggo. Dalam unggahan tersebut, Luluk Nuril tampak tak terima saat siswa magang tersebut memberi tahu soal izin barang. 

    Menurut Luluk, siswa magang tersebut menyepelekan dirinya yang bisa membeli barang puluhan juta. Sontak saja video tersebut tersebar di media sosial dan membuat Luluk mendapatkan banyak kecaman. Pihak sekolah dari tempat magang siswi tersebut akhirnya angkat bicara. 

    Kepala sekolah SMKN 1 Kota Probolinggo Duwi Anggraini membenarkan jika siswi dalam video yang viral itu adalah anak didiknya. pihak sekolah pun tidak terima dengan perlakukan Luluk Nuril dan melaporkan kasus tersebut ke polisi dan meminta untuk diproses hukum. Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati mengatakan jika laporan tersebut juga terkait ITE tentang pencemaran nama baik dan perlindungan anak.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun