Mohon tunggu...
elvirasangadji
elvirasangadji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Bahasa Indonesia Keilmuan, Dosen Pengampu : Robby Cahyadi, M.Pd.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying: Pengertian, Dampak Negatif, Contoh Kasus, Undang-Undang, dan Sikap dalam Bermedia Sosial

2 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:03 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang Terkait Cyberbullying

Pasal 27A UU 1/2024 yaitu:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Sikap dalam Bermedia Sosial yang Baik dan Benar

1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi

Meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. 

2. Selektif dalam menyebarkan informasiSaat kita menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya. Sebaiknya cek dan ricek kembali validitas informasi. 

3. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik

Jangan pernah sekali pun tergelitik untuk mengumbar rahasia pribadi di media sosial. Misalnya curhat masalah rumah tangga atau konflik internal keluarga. Masalah yang kita unggah akan menjadi santapan publik dan orang lain akan menikmatinya layaknya tontonan. Bukannya solusi yang kita dapat, justru kemungkinan besar masalah akan bertambah runyam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun