Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANGGARAN DASAR

IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA

MUQADDIMAH

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, bermartabat dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

Penyuluh Agama Indonesia sebagai warga bangsa, sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian. Penyuluh Agama bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang dicita- citakan.

Sesuai dengan tujuan umum terbentuknya organisasi Profesi yang mengedepankan pentingnya independensi dan otonomi profesi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan agama, Penyuluh Agama Indonesia perlu meningkatkan profesionalisme dan peran sebagai agen pembaharu (agent of change) dan agen pembangunan (agent of development) terutama dalam advokasi agama dengan berpegang teguh pada sumpah Penyuluh Agama dan kode etik Kepenyuluhan Agama Indonesia, menuju kehidupan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 28e ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita organisasi hanya dapat dicapai atas petunjuk Tuhan Yang Maha Esa disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan, digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPARI sebagai berikut:

BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Bernama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia, selanjutnya disingkat IPARI;

(2) IPARI ditetapkan berdirinya di Jakarta tanggal 26 Mei 2023;

(3) IPARI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

 Pasal 2

IPARI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

IPARI bertujuan :

(1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penyuluh Agama yang profesional dan berintegritas;

 Menjalin persatuan dan kesatuan Penyuluh Agama;

(3) Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penyuluh Agama;

(4) Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/ atau konsultasi hukum;

(5) Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina dan instansi terkait lainnya.

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SIFAT

Pasal 4 Tugas

IPARI mempunyai tugas :

(1) Menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama;

(2) Memberikan advokasi atau konsultasi;

(3) Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan

(4) Menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun