Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nugroho, B. D. (2017). Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Kedalam Sistem Hukum Adat dan Nasional .Bandung : PT. Refika Aditama .

Simanjuntak, P. (2014). Hukum Perdata Indonesia . Jakarta : Kencana .

Armia, Iwan Nasution, 2020, Pedoman Lengkap: Fikih Munakahat, Jakarta: Kencana

Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Tihami, Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press

Undang-undang nomor 16 Tahun 2019

Undang-undang nomor 1 tahun 1974

. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun