d. Wali calon pengantin wanita, dengan syarat sebagai berikut:
1) muslim;
2) berakal;
3) Tidak fasik;
4) Laki-laki;
5) Mempunyai hak untuk menjadi wali.
berikut ini susunan wali nikah:
1. Bapaknya;
2. Kakeknya
3. Saudara laki-laki sekandung;
4. Saudara laki-laki sebapak;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!