5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung;
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
7. Paman dari bapak;
8. Anak laki-laki paman dari bapak;
9. Hakim.
e. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
1) muslim;
2) Berakal;
3) Balig;
4) Merdeka;
5) Laki-laki;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!