Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6) Adil;

7) Pendengaran dan penglihatannya sempurna;

8) Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab kabul;

PROBLEMATIK PERNIKAHAN DIINDONESIA

A. Pernikahan dibawah tangan

Ini sering disebut juga dengan nikah siri. Siri berasal dari kata bahasa arab yang artinya rahasia.terdapar beberapa istilah tentang pernikahan bawah tagan kawin syari,kawin kiai dan lain lain.secara istilah pernikahan siri adalah yang tidak berada sibawah pengawasaan pegawai pencatat nikah namun diaanggap sah dimata agama kerena memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh agama seperti adanya mempelai dua orang saksi wali dan ijab qabul, mahar.

B. Perkawinan Beda Agama

Pernikahan beda agama dalam aspek islam merupakan pernikahan yang dilaksanakan antara pria muslim dan wanita non muslim atau sebaliknya.Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, baik dalam pasal-pasal penjelasan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara tegas ketentuan tentang perkawinan beda Agama. Namun jika dilihatdati ketentunya Pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya. 

C. Kawin Kontrak (muth’ah)

Pernikahan ini biasanya dua jenis pernikahan ini menggunakan lafadz yang sama dengan adanya pembatasan waktu.pada perkawinan kontrak ini tidak ada lasan keterpalsaan atau kondisi darurat sedangkan pada nikah muth'ah dilaksanakan dengan alasan darirat sperti sedang perjalanan jauh atau sedang berperang.nikah kontrak juga sering disebit dengan pernilahan bawah tangan karena pernikahan ini todak didaftarkan ke pegawai catatan sipil. Nikah kontarak bukan merupakan pernikahan yang sah larena dilaksankan bukan untuk tujuan yang mulia melainkan kepentingan ekonomi dan kepentingan biologis hasrat saja.

D. Perkawinan Sejenis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun