Pernikahan sejenis merupakan ikatan pernikahan yang twrjadi dari dua pasangan yang sejenis misalnya laki laki dengan laki laki(homo), maupum wanita dengan wanita(lesbi) . Tujuan dari peenikahan ini merupakan kepuasaan hasrat.
Secara legal formal pernikahan jenis ini tidak diakui oleb negara dan agama.pernikaha. sejenis adalah perkawinan yang dilaknat dalam pandangan agama islam dan tidak diakui dalam peraturan perundang undangan diindonesia.
Kesimpulan
Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ketetapan Allah SWT maka jika kita melaksanakan pernikahan artinya kita sedang meraih ridonya menyempurkan iman pernikahan juga bagian dari Sunnah nabi Muhammad Saw, pernikahan sendiri artinya suatu bentuk hubungan lahiriyan dan batiniyah antara seorang laki laki dan wanita untuk meneruskan suatu generasi bangsa yang mempunyai ilmu agama. Pernikahan bertujuan sebagai penyempurna dalam beragama. Selain itu juga pernikahan bertujuan agar mempunyai generasi pemerus bangsa maupun keturunan yang paham ilmu agama didalam pernikahan ada beberapa syarat dan rukunyang harus dipatuhi agar sah pernikahanya. Sebagai umat beragama Islam Pernikahan harus dan wajib menurut dengan ketentuan ketentuan hukum Islam karena untuk keturunan yang berakhlak baik dan Soleh solehah.
Bibliography
Herniati, & Kalman, K. (2021). Kedudukan perkawinan dalam Hukum positif di indonesia. Jurnal Ius Publicum , 1 (I). https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah , 22 (1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Hidayat, NL (2020). STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH. Jurnal Komunikasi Islam Indonesia , 3 (1), 40–66. https://doi.org/10.35719/ijic.v3i1.632
Asriani, A., & Haddade, AW (2021). Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum.Â
Asyhadie, H. Z. (2018). Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat). Depok: PT. RajaGrafindo Persada .
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Revka Petra Media, SurabayaÂ