Mohon tunggu...
Money

Memperkuat Tata Kelola Wakaf Demi Peningkatan Umat di Asia Tenggara

7 Desember 2016   23:38 Diperbarui: 8 Desember 2016   13:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Latar Belakang

    Dewasa ini , wakaf adalah salah satu tujuan dimana harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan bersama, pada saat ini wakaf sangat di kembangkan oleh beberapa negara , seperti wakaf harta, wakaf tanah, maupun wakaf tunai. Pengelolaan wakaf pun harus penuh dengan pengawasan , supaya harta tersebut tidak ada kesalahan penggunannya di suatu hari nanti. Maka dari itu dalam pengawasan wakaf perlu adanya badan , lembaga , atau organisasi yang dapat mengawasi , mengatur , dan mengembangkan harta tersebut. di dalam akad pemberian harta wakaf tersebut si wakif ( Pihak yang melakukan / Menyerahkan harta) diharuskannya memilih Nadzhir Wakaf ( seseorang yang menerima harta wakaf dari si wakif untuk di kelola , di kembangkan maupun mengurusi ) .sehingga berkembangnya, , berfungsinya harta wakaf tersebut tergantung kepada si Nazhir tersebut . maka dari itu Pentingnya Nazhir untuk mengelola wakaf yang di kelolanya. Tidak hanya mengatur , merawat,  dan mengembangkan. Pentingnya Nazhir tersebut suapaya ketika suatu hari nanti terjadi ke salah pahaman antara pihak si wakif dan si nazhir si nazhir bisa menjelaskan mengenai harta wakaf tersebut kepada si wakif.

  • Pengertian Nazhir

Nazhiradalah orang yang diberikan tugas untuk memelihara mengurus dan mengembangkan benda wakaf tersebut . Nazhir meliputi perorangan , organisasi dan badan hukum. Perseorangan dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

 

  • Warga asli ( orang tersebut menduduki negara tersebut)
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Organisasi dapat menjadi Nazhir , apabila organisasi tersebut memenuhi syarat sebagai berikut :

 

  • Pengurus organisasi yang bersagkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
  • Organisasi yang bergerak di bidang sosial pendidikan , kemasyarakatan, atau keagamaan

Untuk badan hukum dapat menjadi Nazhir, dengan syarat :

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi nazhir perseorangan
  • Bdan hukum indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang perundangnan yang berlaku di negara setempat

 

  • Tata Kelola

Di indonesia Nazhir sudah di atur dalam Undangan Republik Indonesia No 41 tahun 2004 tentang wakaf , pada Pasal 10 yang berbunyi :

1. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam
  • dewasa
  • amanah
  • mampu secara jasmani dan rohani dan
  • tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

 

2. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

  • pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  • organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaanIslam.

 

3.Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

  • penguru badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  • badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan
  • badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

 

Untuk tata kelola wakaf di indonesia , pihak lembaga seharusnya mempunyai seseorang yang bisa mengembangkan wakaf tersebut, yaitu seorang nazhir. Dan untuk perwakafannya dapat menggunakan wakaf produktif (wakaf uang), wakaf tanah . Yang dimana wakaf tersebut dapat dikembangkan oleh si pihak nazhir lalu dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat.

                Untuk di malaysia , negara ini sudah maju dalam mengelola wakaf .tata kelola wakaf ini sudah di atur di masing masing kota seperti di johor pada undang undang perwakafan  Enakmen Pentadbiran Agama Islam (Negeri Johor) seksyen 2003ss89-95, yang dimana wakaf di malaysia tersebut sudah banyak diperkenalkan . Diberlakukannya Wakaf Selangor dirumuskan berdasarkan wakaf yang diusulkan oleh Komite Teknis Hukum Syarak dan Sipil di bawah JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia)

            Di Singapura, aktivitas umat islam berada di bawah naungan Administration of Muslim Law Act (AMLA) , dahulu sebelum perwakafan di singapura pindah ke AMLA ,perwakafan ini di tangani oleh the Muhammedan and Hindu Endowments Ordinance(yang dimana mayoritas agama di singapura adalah HINDU) yang didirikan pada 8 September 1905. Namun setelah disahkannya AMLA pada 1 juli 1968 pengelolaan dan administrasi wakaf diserahkan pada Lembaga MUIS Majlis Ugama Islam Singapura.

 

  • Pengembangan SDMNazhir

Sumber daya, termasuk sumber daya manusis merupakan aset varian keunggulan yang sangat penting dalam mendorong dinamika lembaga wakaf atau perorangan mencapai kemampuan, keunggulan dan kinerja yang tinggi. Sumber daya manusia, bagi lembaga tersebut memiliki peran sangat penting. Pengelolaan wakaf secara profesional membutuhkan sumber daya yang profesional dan terampil dan memiliki kompetensi dibidangnya. Kerena pelaksanaan tugas dalam mengelola wakaf bukanlah persoalan pribadi antara wakif dan Nazhir, tetapi merupakan tata kelola .

Untuk itu pengembangan Seorang SDM Nazhir, diperlukannya sebuah tata kelola seorang pimpinan yang dapat mengatur seorang Nazhir tersebut . adapaun hal hal yang dapa mengembangkan SDM Nazhir tersebut antara lain :

1. SDM (Sumber daya Manusia)

Yang dimaksud sumber daya disini yaitu sumber daya yang mempunyai ilmu , iman , dan akhlak.

 

2.Memiliki sifat amanah dan jujur 

Sifat ini penting untuk menjaga kepercayaan umat. Artinya para Nazhir tersebut akan dengan rela menyerahkan waktu dan tenaga untuk mengatur dan mengelola. Keamanahan ini diwujudkan dalam bentuk transparansi (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara berkala dan Pengelolaan sesuai ketentuan syariah islam. Sifat amanah dan profesional ini dikisahkan tentang Nabi Yusuf yang mendapatkan kepercayaan sebagai bendaharawan negeri Mesir. Mengerti dan memahami hukum-hukum Wakaf yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Wakaf kepada masyarakat

 

3.Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

 Amanah dan jujur merupakan syarat yang penting akan tetapi juga harus ditunjang oleh kemampuan dalam melaksanakan tugas

 

4.Motivasi dan kesungguhan Nazhir dalam melaksanakan tugasnya. 

Nazhir yang baik adalah Nazhir yang dalam mengelola tugasnya Tidak asal-asalan dan tidak pula sembarangan.

 

5.Peningkatan capacity building Nazhir 

sehingga bisa berkompetisi setiap momen dan periode tertentu.

Prinsip yang harus dijaga seorang Nazhir untuk meningkatkan Kualitasnya antara Lain :

  • Prinsip keterbukaan

Artinya dalam pengelolaan wakaf hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum mengenai hasil dari wakaf tersebut.

  • Prinsip keterpaduan

Artinya dalam menjalankan  tugas dan fungsi harus dilakukan secara terpadu diantara komponen komponen yang lainnya.

  • Profesionalisme

Artinya daam pengelolaan wakaf harus dilakukan oleh mereka yang ahli dalam bidangnya, baik dalam administrasi, keuangan dan sebagainya

  • Kesimpulan

Untuk peningkatan Nazhir di atas perlunya seorang wakif yang menunjuk seorang sebagai nazhir adalah dilihat dari segi kinerja seseorang tersebut. seorang nazhir di anggap mampu mengembangkan harta wakaf tersebut yaitu dapat mengelola , mengembangkan , dan mengatur harta wakaf tersebut sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Di dalam mengelola Wakaf dan hasil wakaf , seorang Nazhir juga harus memegang sebuah prinsip antara lain Prinsip Keterbukaan, Prinsip Keterpaduan, Professionalisme. Sehingga apabila dari prinsip prinsip tersebut dilaksanakan , maka SDM Seorang Nazhir tersbut Pastinya akan meningkat dan dapat dipercaya.

Seorang Nazhir juga harus kreatif mengenai harta wakaf tersbut. karena diwajibkan seorang nazhir berpikir kreatif agar bisa memberikan suatu hasil pada harta wakaf tersebut.

  • Refrensi

santoso Budi,Wakaf Perusahaan Model CSR Islam untuk pembangunan berkelanjutan,(Malang ;Elektronik pertama 2011)

Abid Abdullah, HUKUM  W.A.K.A.F  , (Depok ; IIMAN PRESS,2004)

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun