- Latar Belakang
   Dewasa ini , wakaf adalah salah satu tujuan dimana harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan bersama, pada saat ini wakaf sangat di kembangkan oleh beberapa negara , seperti wakaf harta, wakaf tanah, maupun wakaf tunai. Pengelolaan wakaf pun harus penuh dengan pengawasan , supaya harta tersebut tidak ada kesalahan penggunannya di suatu hari nanti. Maka dari itu dalam pengawasan wakaf perlu adanya badan , lembaga , atau organisasi yang dapat mengawasi , mengatur , dan mengembangkan harta tersebut. di dalam akad pemberian harta wakaf tersebut si wakif ( Pihak yang melakukan / Menyerahkan harta) diharuskannya memilih Nadzhir Wakaf ( seseorang yang menerima harta wakaf dari si wakif untuk di kelola , di kembangkan maupun mengurusi ) .sehingga berkembangnya, , berfungsinya harta wakaf tersebut tergantung kepada si Nazhir tersebut . maka dari itu Pentingnya Nazhir untuk mengelola wakaf yang di kelolanya. Tidak hanya mengatur , merawat,  dan mengembangkan. Pentingnya Nazhir tersebut suapaya ketika suatu hari nanti terjadi ke salah pahaman antara pihak si wakif dan si nazhir si nazhir bisa menjelaskan mengenai harta wakaf tersebut kepada si wakif.
- Pengertian Nazhir
Nazhiradalah orang yang diberikan tugas untuk memelihara mengurus dan mengembangkan benda wakaf tersebut . Nazhir meliputi perorangan , organisasi dan badan hukum. Perseorangan dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
Â
- Warga asli ( orang tersebut menduduki negara tersebut)
- Beragama islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Organisasi dapat menjadi Nazhir , apabila organisasi tersebut memenuhi syarat sebagai berikut :
Â
- Pengurus organisasi yang bersagkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
- Organisasi yang bergerak di bidang sosial pendidikan , kemasyarakatan, atau keagamaan
Untuk badan hukum dapat menjadi Nazhir, dengan syarat :
- Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi nazhir perseorangan
- Bdan hukum indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang perundangnan yang berlaku di negara setempat
Â
- Tata Kelola
Di indonesia Nazhir sudah di atur dalam Undangan Republik Indonesia No 41 tahun 2004 tentang wakaf , pada Pasal 10 yang berbunyi :
1. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam
- dewasa
- amanah
- mampu secara jasmani dan rohani dan
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Â