2. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
- pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaanIslam.
Â
3.Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- penguru badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan
- badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Â
Untuk tata kelola wakaf di indonesia , pihak lembaga seharusnya mempunyai seseorang yang bisa mengembangkan wakaf tersebut, yaitu seorang nazhir. Dan untuk perwakafannya dapat menggunakan wakaf produktif (wakaf uang), wakaf tanah . Yang dimana wakaf tersebut dapat dikembangkan oleh si pihak nazhir lalu dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat.
        Untuk di malaysia , negara ini sudah maju dalam mengelola wakaf .tata kelola wakaf ini sudah di atur di masing masing kota seperti di johor pada undang undang perwakafan  Enakmen Pentadbiran Agama Islam (Negeri Johor) seksyen 2003ss89-95, yang dimana wakaf di malaysia tersebut sudah banyak diperkenalkan . Diberlakukannya Wakaf Selangor dirumuskan berdasarkan wakaf yang diusulkan oleh Komite Teknis Hukum Syarak dan Sipil di bawah JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia)
      Di Singapura, aktivitas umat islam berada di bawah naungan Administration of Muslim Law Act (AMLA) , dahulu sebelum perwakafan di singapura pindah ke AMLA ,perwakafan ini di tangani oleh the Muhammedan and Hindu Endowments Ordinance(yang dimana mayoritas agama di singapura adalah HINDU) yang didirikan pada 8 September 1905. Namun setelah disahkannya AMLA pada 1 juli 1968 pengelolaan dan administrasi wakaf diserahkan pada Lembaga MUIS Majlis Ugama Islam Singapura.
Â
- Pengembangan SDMNazhir
Sumber daya, termasuk sumber daya manusis merupakan aset varian keunggulan yang sangat penting dalam mendorong dinamika lembaga wakaf atau perorangan mencapai kemampuan, keunggulan dan kinerja yang tinggi. Sumber daya manusia, bagi lembaga tersebut memiliki peran sangat penting. Pengelolaan wakaf secara profesional membutuhkan sumber daya yang profesional dan terampil dan memiliki kompetensi dibidangnya. Kerena pelaksanaan tugas dalam mengelola wakaf bukanlah persoalan pribadi antara wakif dan Nazhir, tetapi merupakan tata kelola .
Untuk itu pengembangan Seorang SDM Nazhir, diperlukannya sebuah tata kelola seorang pimpinan yang dapat mengatur seorang Nazhir tersebut . adapaun hal hal yang dapa mengembangkan SDM Nazhir tersebut antara lain :
1. SDM (Sumber daya Manusia)