Mohon tunggu...
Money

Memperkuat Tata Kelola Wakaf Demi Peningkatan Umat di Asia Tenggara

7 Desember 2016   23:38 Diperbarui: 8 Desember 2016   13:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Latar Belakang

    Dewasa ini , wakaf adalah salah satu tujuan dimana harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan bersama, pada saat ini wakaf sangat di kembangkan oleh beberapa negara , seperti wakaf harta, wakaf tanah, maupun wakaf tunai. Pengelolaan wakaf pun harus penuh dengan pengawasan , supaya harta tersebut tidak ada kesalahan penggunannya di suatu hari nanti. Maka dari itu dalam pengawasan wakaf perlu adanya badan , lembaga , atau organisasi yang dapat mengawasi , mengatur , dan mengembangkan harta tersebut. di dalam akad pemberian harta wakaf tersebut si wakif ( Pihak yang melakukan / Menyerahkan harta) diharuskannya memilih Nadzhir Wakaf ( seseorang yang menerima harta wakaf dari si wakif untuk di kelola , di kembangkan maupun mengurusi ) .sehingga berkembangnya, , berfungsinya harta wakaf tersebut tergantung kepada si Nazhir tersebut . maka dari itu Pentingnya Nazhir untuk mengelola wakaf yang di kelolanya. Tidak hanya mengatur , merawat,  dan mengembangkan. Pentingnya Nazhir tersebut suapaya ketika suatu hari nanti terjadi ke salah pahaman antara pihak si wakif dan si nazhir si nazhir bisa menjelaskan mengenai harta wakaf tersebut kepada si wakif.

  • Pengertian Nazhir

Nazhiradalah orang yang diberikan tugas untuk memelihara mengurus dan mengembangkan benda wakaf tersebut . Nazhir meliputi perorangan , organisasi dan badan hukum. Perseorangan dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

 

  • Warga asli ( orang tersebut menduduki negara tersebut)
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Organisasi dapat menjadi Nazhir , apabila organisasi tersebut memenuhi syarat sebagai berikut :

 

  • Pengurus organisasi yang bersagkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
  • Organisasi yang bergerak di bidang sosial pendidikan , kemasyarakatan, atau keagamaan

Untuk badan hukum dapat menjadi Nazhir, dengan syarat :

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi nazhir perseorangan
  • Bdan hukum indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang perundangnan yang berlaku di negara setempat

 

  • Tata Kelola

Di indonesia Nazhir sudah di atur dalam Undangan Republik Indonesia No 41 tahun 2004 tentang wakaf , pada Pasal 10 yang berbunyi :

1. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam
  • dewasa
  • amanah
  • mampu secara jasmani dan rohani dan
  • tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun