Legal pluralism refers to the coexistence and interaction of multiple legal systems within a single society. It recognizes that different communities or social groups may have their own legal norms, principles, and systems of dispute resolution, alongside the official state legal system. Legal pluralism recognizes the diversity of legal orders and seeks to understand how they interact, overlap, or conflict.
Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat membantu mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dalam suatu masyarakat yang heterogen. Menghormati dan mengakui keberadaan sistem hukum yang berbeda dapat memperkaya pendekatan perundang-undangan dan penegakan hukum, serta memungkinkan partisipasi dan otonomi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda. Namun, penting juga untuk menjamin bahwa pluralisme hukum tidak mengakibatkan diskriminasi atau konflik yang merugikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan universal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H