Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Legal Pluralisme, Progressive Law, dan Control Social

11 Desember 2023   14:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Elang Amanda Santoso (212111056) HES 5B

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat antara lain:

Kepatuhan hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat mempengaruhi efektivitas hukum. Jika masyarakat secara umum menghormati dan patuh terhadap hukum, maka hukum akan lebih efektif.

Keadilan sistem hukum: Adanya keadilan dalam sistem hukum menjadi faktor penting dalam efektivitas hukum. Jika masyarakat percaya bahwa sistem hukum adil dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak, maka efektivitas hukum akan meningkat.

Penegakan hukum: Keberhasilan penegakan hukum menjadi faktor krusial dalam efektivitas hukum. Diperlukan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.

Pengawasan dan transparansi: Adanya mekanisme pengawasan yang efektif serta transparansi dalam proses hukum akan meningkatkan efektivitas hukum. Hal ini dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam penegakan hukum.

Kesadaran masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan memiliki kedisiplinan yang baik terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan akan berdampak positif pada efektivitas hukum.

Karakteristik penegak hukum yang efektif antara lain:

Profesionalisme: Penegak hukum harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas mereka.

Integritas: Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi, menjunjung tinggi moralitas dan etika dalam melaksanakan tugas mereka.

Independensi: Penegak hukum harus bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi.

Komunikasi yang efektif: Penegak hukum harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kepemimpinan yang baik: Penegak hukum yang efektif harus memiliki kepemimpinan yang baik, dapat menginspirasi bawahan mereka, dan mampu membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada analisis struktur sosial dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi implementasi dan perkembangan hukum ekonomi syariah. Sebagai contoh, pendekatan ini dapat secara mendalam mempelajari bagaimana norma-norma sosial, keyakinan agama, dan faktor budaya masyarakat pengguna hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi dan penerimaan hukum tersebut.

Misalnya, penelitian sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat melibatkan analisis tentang bagaimana nilai-nilai Islam yang tercermin dalam hukum syariah mempengaruhi perilaku ekonomi umat Muslim. Pendekatan ini juga dapat mempelajari dinamika sosial dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti sistem nilai keluarga, akses informasi, dan tata kelola institusi keuangan syariah. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, studi hukum ekonomi syariah dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang bagaimana faktor sosial secara bersama-sama mempengaruhi karakteristik, implementasi, dan efektivitas hukum tersebut.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum adalah bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman budaya, adat istiadat, dan sistem hukum yang berbeda-beda dalam masyarakat. Pendekatan ini seringkali dianggap mengabaikan kepentingan dan kebutuhan hal-hal lokal atau komunitas yang lebih kecil. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui, menghormati, dan mengintegrasikan sistem hukum yang beragam dalam masyarakat, sehingga memberi ruang bagi keadilan yang lebih luas dan lebih terpenuhi.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa proses perubahan hukum terkadang lambat, terhambat, dan kurang responsif terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di negara ini. Aliran progressive law menekankan urgensi untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum dengan kebutuhan dan nilai-nilai kontemporer, termasuk perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan, dan penghormatan terhadap pluralitas identitas dan kepentingan di masyarakat. Kritik ini mengusulkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia harus lebih terbuka dan progresif agar relevan dengan tuntutan zaman dan memastikan keadilan sosial.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Law and Social Control:

Law and social control refer to the ways in which laws are used to maintain social order and regulate behavior within a society. It involves the use of legal rules and regulations to enforce norms and values, and deter individuals from engaging in behavior that is considered harmful or unjust. In this context, law acts as a mechanism of control to ensure compliance with societal rules and maintain stability.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa law and social control memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Hukum sebagai sarana kontrol sosial dapat membantu menjaga keseimbangan dan mengurangi potensi konflik di dalam masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan hukum sebagai alat kontrol sosial juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan hak asasi manusia untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Law as Tool of Engineering:

Law as a tool of engineering refers to the concept of using legal rules and regulations to shape and modify behavior or societal outcomes. It views law as a mechanism that can be deliberately designed and implemented to achieve specific goals, much like an engineer designs and constructs a physical structure. This approach to law emphasizes its instrumental nature and focuses on the ability of law to shape and guide societal behavior.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa dapat memainkan peranan penting dalam mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi yang diinginkan. Namun, dalam menerapkan pendekatan ini, penting untuk memperhatikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus dijalankan dengan kebijaksanaan, transparansi, dan memperhatikan partisipasi dan pandangan masyarakat yang terkena dampak.

Socio-Legal Studies:

Socio-legal studies is an interdisciplinary field that examines the interaction between law and society. It explores how legal systems and processes are influenced by social, cultural, economic, and political factors, and how, in turn, law shapes and influences societal dynamics. Socio-legal studies aim to understand the social functions and consequences of law, as well as the impact of legal norms and institutions on individuals and communities.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa pendekatan studi sosial-hukum sangat penting dalam memahami hukum dalam konteks sosial yang lebih luas. Memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan sebaliknya, dapat membantu kita mengenali kelainan, ketidakadilan, atau kebutuhan perubahan dalam sistem hukum. Dengan mengadopsi pendekatan multidisiplin dalam studi sosial-hukum, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih kaya dan holistik tentang pelaksanaan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Legal Pluralism:

Legal pluralism refers to the coexistence and interaction of multiple legal systems within a single society. It recognizes that different communities or social groups may have their own legal norms, principles, and systems of dispute resolution, alongside the official state legal system. Legal pluralism recognizes the diversity of legal orders and seeks to understand how they interact, overlap, or conflict.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat membantu mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dalam suatu masyarakat yang heterogen. Menghormati dan mengakui keberadaan sistem hukum yang berbeda dapat memperkaya pendekatan perundang-undangan dan penegakan hukum, serta memungkinkan partisipasi dan otonomi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda. Namun, penting juga untuk menjamin bahwa pluralisme hukum tidak mengakibatkan diskriminasi atau konflik yang merugikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan universal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun