Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Legal Pluralisme, Progressive Law, dan Control Social

11 Desember 2023   14:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Law and Social Control:

Law and social control refer to the ways in which laws are used to maintain social order and regulate behavior within a society. It involves the use of legal rules and regulations to enforce norms and values, and deter individuals from engaging in behavior that is considered harmful or unjust. In this context, law acts as a mechanism of control to ensure compliance with societal rules and maintain stability.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa law and social control memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Hukum sebagai sarana kontrol sosial dapat membantu menjaga keseimbangan dan mengurangi potensi konflik di dalam masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan hukum sebagai alat kontrol sosial juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan hak asasi manusia untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Law as Tool of Engineering:

Law as a tool of engineering refers to the concept of using legal rules and regulations to shape and modify behavior or societal outcomes. It views law as a mechanism that can be deliberately designed and implemented to achieve specific goals, much like an engineer designs and constructs a physical structure. This approach to law emphasizes its instrumental nature and focuses on the ability of law to shape and guide societal behavior.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa dapat memainkan peranan penting dalam mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi yang diinginkan. Namun, dalam menerapkan pendekatan ini, penting untuk memperhatikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus dijalankan dengan kebijaksanaan, transparansi, dan memperhatikan partisipasi dan pandangan masyarakat yang terkena dampak.

Socio-Legal Studies:

Socio-legal studies is an interdisciplinary field that examines the interaction between law and society. It explores how legal systems and processes are influenced by social, cultural, economic, and political factors, and how, in turn, law shapes and influences societal dynamics. Socio-legal studies aim to understand the social functions and consequences of law, as well as the impact of legal norms and institutions on individuals and communities.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa pendekatan studi sosial-hukum sangat penting dalam memahami hukum dalam konteks sosial yang lebih luas. Memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan sebaliknya, dapat membantu kita mengenali kelainan, ketidakadilan, atau kebutuhan perubahan dalam sistem hukum. Dengan mengadopsi pendekatan multidisiplin dalam studi sosial-hukum, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih kaya dan holistik tentang pelaksanaan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Legal Pluralism:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun