Profesionalisme: Penegak hukum harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas mereka.
Integritas: Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi, menjunjung tinggi moralitas dan etika dalam melaksanakan tugas mereka.
Independensi: Penegak hukum harus bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi.
Komunikasi yang efektif: Penegak hukum harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kepemimpinan yang baik: Penegak hukum yang efektif harus memiliki kepemimpinan yang baik, dapat menginspirasi bawahan mereka, dan mampu membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada analisis struktur sosial dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi implementasi dan perkembangan hukum ekonomi syariah. Sebagai contoh, pendekatan ini dapat secara mendalam mempelajari bagaimana norma-norma sosial, keyakinan agama, dan faktor budaya masyarakat pengguna hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi dan penerimaan hukum tersebut.
Misalnya, penelitian sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat melibatkan analisis tentang bagaimana nilai-nilai Islam yang tercermin dalam hukum syariah mempengaruhi perilaku ekonomi umat Muslim. Pendekatan ini juga dapat mempelajari dinamika sosial dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti sistem nilai keluarga, akses informasi, dan tata kelola institusi keuangan syariah. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, studi hukum ekonomi syariah dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang bagaimana faktor sosial secara bersama-sama mempengaruhi karakteristik, implementasi, dan efektivitas hukum tersebut.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum adalah bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman budaya, adat istiadat, dan sistem hukum yang berbeda-beda dalam masyarakat. Pendekatan ini seringkali dianggap mengabaikan kepentingan dan kebutuhan hal-hal lokal atau komunitas yang lebih kecil. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui, menghormati, dan mengintegrasikan sistem hukum yang beragam dalam masyarakat, sehingga memberi ruang bagi keadilan yang lebih luas dan lebih terpenuhi.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa proses perubahan hukum terkadang lambat, terhambat, dan kurang responsif terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di negara ini. Aliran progressive law menekankan urgensi untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum dengan kebutuhan dan nilai-nilai kontemporer, termasuk perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan, dan penghormatan terhadap pluralitas identitas dan kepentingan di masyarakat. Kritik ini mengusulkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia harus lebih terbuka dan progresif agar relevan dengan tuntutan zaman dan memastikan keadilan sosial.