Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Legal Pluralisme, Progressive Law, dan Control Social

11 Desember 2023   14:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal pluralism refers to the coexistence and interaction of multiple legal systems within a single society. It recognizes that different communities or social groups may have their own legal norms, principles, and systems of dispute resolution, alongside the official state legal system. Legal pluralism recognizes the diversity of legal orders and seeks to understand how they interact, overlap, or conflict.

Opini hukum saya tentang isu ini adalah bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat membantu mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dalam suatu masyarakat yang heterogen. Menghormati dan mengakui keberadaan sistem hukum yang berbeda dapat memperkaya pendekatan perundang-undangan dan penegakan hukum, serta memungkinkan partisipasi dan otonomi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda. Namun, penting juga untuk menjamin bahwa pluralisme hukum tidak mengakibatkan diskriminasi atau konflik yang merugikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun